Rudi Berang Namanya Dicatut Soal Aturan Taksi Online

Rudi Berang Namanya Dicatut Soal Aturan Taksi Online

Wali Kota Batam, HM Rudi.

Batam - Wali Kota Batam, HM Rudi berang ada pihak yang mengatasnamakan dirinya yang telah mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwako), menyangkut taksi online. 

Sebelumnya ada peristiwa yang terjadi di Bandara Hang Nadim, seorang sopir taksi online menjemput istrinya ke bandara namun diadang oleh pengelola taksi konvensional. Pengadangan itu dilakukan, menurut pengelola taksi konvensional, berdasarkan Perwako yang dikeluarkan Maret lalu.

"Sebagian orang memanfaatkan jabatan Wali Kota," ujar Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Sabtu (29/12/2108). 

Rudi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengeluarkan peraturan yang menyangkut taksi online. Karena kewenangan taxi online berada di pemerintah daerah tingkat satu yaitu Gubernur. 

"Sampai saat ini saya tak pernah mengeluarkan peraturan apa-apa," katanya. 

Jika yang menyangkut kendaraan plat kuning, Rudi mengakui itu memang menjadi kewenangan pemerintah kota. 

Baca: Video: Gesekan Taksi Online dan Taksi Pangkalan Terjadi Lagi di Batam

Selama ini pihaknya hanya sebatas menjembatani perundingan yang dilakukan taksi online dengan taksi konvensional serta Pemerintah Provinsi. 

"Tidak lebih dari itu, saya juga belum mengetahui turunan dari Permenhub yang keluar baru-baru ini, jika mau tanya, tanya kepada Gubernur," kata dia. 

Ia juga mengklarifikasi bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki perusahaan taksi konvensional, seperti yang dituduhkan selama ini. 

"Kalau ada yang mengaku-ngaku, boleh bawa ke saya," ucapnya. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews