• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Amanda Manopo Ngaku Sudah 2 Kali Nikah, Pertama Usia 18 Tahun      • Direstui Jokowi, Rakyat Jadi Pasukan Cadangan TNI Amankan RI      • Komnas KIPI: Ada 30 Laporan Efek Samping Vaksin Sinovac      • Lama Hilang dari Publik, Jack Ma Akhirnya Muncul      • Moeldoko: Kalau Menteri Positif Covid, Cukup Beberapa Tahu      • Angin Tornado di Atas Waduk Wonogiri Gegerkan Warga      • Kejanggalan Insiden Penembakan Haji Permata oleh Bea Cukai      • Aice dan GP Ansor Serahkan 150 Ribu Masker Kepada Pemko Batam      • Jaksa Segera Tahan Yudi Ramdani Tersangka Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang      • Rudi Paparkan Pendapatan BP Batam Selama Pandemi Masih di Atas Target     
Batamnews > Nasional

Menhub Terbitkan Aturan Baru Taksi Online, Grab: Masih Kita Pelajari

Kamis 27 Desember 2018, 23:34 WIB

Taksi online

Jakarta - Aturan taksi online terbaru baru saja diteken Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Aturan baru ini merupakan revisi dari aturan taksi online pada tahun 2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung.

Lalu, bagaimana respon penyedia angkutan taksi online mengenai aturan terbaru ini?

Salah satu aplikator penyedia taksi online, Grab Indonesia mengatakan bahwa pihaknya kini masih mempelajari aturan tersebut. Mereka mengaku baru saja mendapatkan dokumen mengenai aturan baru taksi online.

"Grab saat ini baru mendapatkan dokumen PM 118/2018. Sehingga akan mempelajari secara menyeluruh terlebih dahulu sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut," ungkap Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, pada keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Kamis (27/12/2018).

Tri menegaskan pihaknya akan menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya akan menjunjung tinggi aturan yang berlaku.

"Pada prinsipnya, Grab menjunjung tinggi dan menaati aturan perundangan yang berlaku di seluruh wilayah operasi," jelas Tri.

Untuk informasi, Kemenhub baru saja meneken aturan baru taksi online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kemenhub No 118 tahun 2018, dalam beleid terbaru aturan mengenai uji KIR, stiker khusus, dan penyediaan pool taksi online dihapus.

(*)

Editor       : Muhammad Ikhsan
Sumber   : detik.com
# Taksi Online# Kemenhub# Transportasi


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Rabu, 26 Desember 2018 - 23:34 WIB

Selangkah Lagi Garuda Indonesia Jadi Maskapai Terbaik di Dunia

Kamis, 13 Desember 2018 - 23:34 WIB

Aturan Taksi Online Diteken, Kemenhub: Jangan Digugat Lagi

Rabu, 05 Desember 2018 - 23:34 WIB

Pemko Dapat Tambahan 10 Bus Trans Batam dari Kemenhub

Rabu, 05 Desember 2018 - 23:34 WIB

KSOP Karimun Siaga Pantau Transportasi Laut Jelang Akhir Tahun


Baca Juga :
Minggu, 17 Januari 2021 - 23:34 WIB

Rute Baru Lion Air, Harga Tiketnya Rp 500 Ribuan

Minggu, 17 Januari 2021 - 23:34 WIB

Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri

Rabu, 20 Januari 2021 - 23:34 WIB

Modus Fotografer, Rahadi Tiduri 10 Model Remaja di Batam Hingga Hamil

Senin, 18 Januari 2021 - 23:34 WIB

Wako Batam Rudi Tunda Belajar Tatap Muka Sekolah di Mainland


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Lion Air

#
Penerbangan

#
DJBC Kepri

#
Marshaller

#
Tukang parkir pesawat

#
Haji Permata Meninggal Dunia

#
Haji Permata

#
Haji Permata Tewas

#
Pencabulan

#
Belajar Tatap Muka

Berita Terpopuler
1
Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

dibaca 66127 kali

2
Cuaca Buruk, Lion Air Jakarta-Pontianak Terpaksa Berbelok ke Batam

dibaca 32148 kali

3
Haji Permata Diduga Tewas Tertembak, DJBC Kepri: Kami Masih Cari Informasi

dibaca 30238 kali

4
Rute Baru Lion Air, Harga Tiketnya Rp 500 Ribuan

dibaca 27736 kali

5
Bea Cukai Rilis Alasan Penembakan Pengusaha Kapal Haji Permata

dibaca 22831 kali

6
Ingin Jadi Tukang Parkir Pesawat? Berikut 5 Fakta dan Syaratnya

dibaca 15636 kali

7
Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

dibaca 15177 kali

8
Sepak Terjang Haji Permata di Dunia Penyelundupan

dibaca 13213 kali

9
Seribu Massa KKSS Batam Dikabarkan Akan Geruduk Kantor Bea Cukai Kepri

dibaca 13103 kali

10
Haji Permata Ditembak Petugas BC di Tembilahan, Begini Kronologinya

dibaca 9268 kali

Suara Pembaca

1 minggu lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

2 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris