Menhub Terbitkan Aturan Baru Taksi Online, Grab: Masih Kita Pelajari

Menhub Terbitkan Aturan Baru Taksi Online, Grab: Masih Kita Pelajari

Taksi online

Jakarta - Aturan taksi online terbaru baru saja diteken Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Aturan baru ini merupakan revisi dari aturan taksi online pada tahun 2017 yang dibatalkan Mahkamah Agung.

Lalu, bagaimana respon penyedia angkutan taksi online mengenai aturan terbaru ini?

Salah satu aplikator penyedia taksi online, Grab Indonesia mengatakan bahwa pihaknya kini masih mempelajari aturan tersebut. Mereka mengaku baru saja mendapatkan dokumen mengenai aturan baru taksi online.

"Grab saat ini baru mendapatkan dokumen PM 118/2018. Sehingga akan mempelajari secara menyeluruh terlebih dahulu sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut," ungkap Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, pada keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Kamis (27/12/2018).

Tri menegaskan pihaknya akan menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya akan menjunjung tinggi aturan yang berlaku.

"Pada prinsipnya, Grab menjunjung tinggi dan menaati aturan perundangan yang berlaku di seluruh wilayah operasi," jelas Tri.

Untuk informasi, Kemenhub baru saja meneken aturan baru taksi online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kemenhub No 118 tahun 2018, dalam beleid terbaru aturan mengenai uji KIR, stiker khusus, dan penyediaan pool taksi online dihapus.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews