Seorang Anggota Bawaslu Kota Batam Dipecat

Seorang Anggota Bawaslu Kota Batam Dipecat

Suryadi Prabu (berkacamata) (Foto: Batamnews)

Batam - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan anggota Bawaslu Kota Batam, Suryadi Prabu. DKPP menggelar sidang putusan pada Rabu(16/1/2019) malam di Jakarta. 

Suryadi Prabu diberhentikan permintaan sumbangan ke anggota Bawaslu Kota Batam untuk membangun sekretariat. Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.

Surat keputusan perkara itu bernomor 280/DKPP-PKE-VII/2018 dan 281/DKPP-PKE-VII/2018. 

"Setelah melakukan pemeriksaan Prabu terbukti melanggar kode etik," ujar Alfitra Salam, anggota DKPP.

Alfitra mengatakan, Suryadi diketahui melanggar kode etik karena meminta sumbangan kepada setiap anggota Bawaslu se-Kecamatan Kota Batam. Gara-gara itu, kinerja Bawaslu Batam terganggu. 

"Untuk memperbaiki kantor jebol, pembelian meja, pembelian tiang bendera dengan meminta honorarium Bawaslu se Kecamatan Kota Batam, sumbangan itu dipotong langsung dari honorarium Anggota Bawaslu lainnya," kata Alfitra. 

Dalam putusan dibacakan bahwa Suryadi berdalih kalau kegiatan tersebut merupakan sumbangan sukarela anggota Bawaslu se-Kecamatan Kota Batam. 

Selain itu DKPP menyimpulkan kegiatan tersebut atas usulan Suryadi Prabu. 

Ketua DKPP RI Harjono saat menggelar sidang (Foto: Ist/Batamnews)

 

"Sehingga DKPP memutuskan kegiatan tersebut mempengaruhi tugas anggota Bawaslu menyelenggarakan tugas masing-masing," ujar Alfitra. 

Jalannya sidang pembacaan putusan juga disiarkan live streaming di akun Facebook DKPP @medsosdkpp. Di hari yang sama tidak hanya perkara Suryadi Prabu yang diputuskan tetapi juga 24 perkara lainnya di berbagai daerah. 

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua DKPP, Harjono dengan anggota majelis hakim Teguh Prasetyo, Muhammad, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati.

Setelah pembacaan putusan, DKPP meminta Bawaslu Provinsi Kepri melanjutkan putusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan.

(tan)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews