CV Bunda Melayu Segel Bangunan Rawat Inap RSEM Lingga, Ada Apa?

CV Bunda Melayu Segel Bangunan Rawat Inap RSEM Lingga, Ada Apa?

Direktur CV Bunde Melayu, Basri menyegel bangunan ruang rawat inap RSEM Daik Lingga (Foto:Ist)

Lingga - Persoalan proyek rehabilitasi Rumah Sakit Encek Maryam (RSEM) Daik Lingga tampaknya berbuntut panjang. Pasalnya, Minggu (30/12/2018) sore, pihak kontraktor pelaksana pekerjaan yakni, CV Bunde Melayu melakukan penyegelan terhadap bangunan yang telah diselesaikannya.

"Kami segel karena kami menuntut hak kami yang belum dibayarkan" kata Direktur CV Bunde Melayu, Basri kepada Batamnews.co.id, Senin (31/12/2018).

Ia menjelaskan, sebagai pemenang tender proyek rehabilitasi/renovasi Gedung Rawat Inap Kelas I, II dan III RSEM Daik Lingga yang bersumber dari DAK Sub Bidang Kesehatan Rujukan dengan nilai Rp1.254.688.000 tersebut, CV Bunde Melayu telah menandatangani kontrak bernomor 01/SPMK/FISIK/PA-PSPRS/DINKES/VII/2018 pertanggal 11 Juli 2018 dengan masa kerja 150 hari kalender.

Pekerjaan harus sudah selesai tanggal 7 Desember 2018. Ternyata, proyek tersebut baru dapat dirampungkan pada 21 Desember, sehingga terjadi keterlambatan 14 hari dari jadwal pelaksanaan yang sudah ditentukan.

"Kami mengakui adanya keterlambatan itu. Tapi kami sudah melalui prosedur yang berlaku sesuai dokumen kontrak dengan meminta adendum perubahan waktu pelaksanaan karena di mungkinkan hal tersebut dilakukan dan pada saat mengajukan hal tersebut ke DKPPKB didapat jawaban lisan untuk meneruskan saja proyek sampai selesai. Tapi begitu pekerjaan selesai, kok malah mereka hanya mau mencairkan 84 persen saja" ucapnya kecewa.

Ia menilai, Dinkes harusnya mengeluarkan surat peringatan atau teguran terlebih dahulu, bukan lantas menyebut adanya pemutusan kontrak karena dalam perjanjian kontrak juga disebut adanya ikhtiar denda terhadap keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak per harinya.

"Jadi disini kami merasa dirugikan atas tindakan PA Proyek yang juga Kepala DKPPKB. Untuk itu, kami pun melakukan penyegelan," ucapnya.

Bahkan, Basri mengaku jika sampai tanggal 31 Desember 2018 ini pihak nya belum menerima pembayaran, maka ia akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan PA beserta PPTK kegiatan proyek tersebut ke Polisi dan Kejaksaan.

"Untuk memenuhi rasa keadilan dan sebagai warga negara yang baik, saya akan tempuh jalur hukum" kata Basri dengan mimik serius.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews