Banyak Masyarakat Miskin di Lingga Penerima JKLT Terancam Tak Terintegrasi ke JKN

Banyak Masyarakat Miskin di Lingga Penerima JKLT Terancam Tak Terintegrasi ke JKN

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Lingga - Lambannya sejumlah desa di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau memperbarui data penduduk miskin di wilayah masing-masing, berpengaruh terhadap proses integrasi peserta Jaminan Kesehatan Lingga Terbilang (JKLT) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD maupun APBN.

Baca: Lebih Separuh Desa di Lingga Tak Perbarui Data Penduduk Miskin

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan dan SDK di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Lingga, drg Siti Nafiah menilai, data kemiskinan perlu di update karena beberapa hal. Seperti ada yang meninggal dunia, ekonomi membaik atau mampu dan banyak lagi.

"Data kemiskinan ini seharusnya terpadu jikalau ingin mengentaskan kemiskinan, baik bantuan pangan, perumahan, pendidikan dan kesehatannya. Oleh karena itu hal ini ada kaitan dengan penerima manfaat dari peralihan JKLT ke JKN," kata Nafiah kepada Batamnews.co.id, Kamis (17/1/2019).

Ia menjelaskan, integrasi JKLT ke JKN sasarannya adalah penduduk miskin atau kurang mampu. Sementara untuk penduduk yang mampu, didorong untuk menjadi peserta JKN secara mandiri. Dengan demikian, desa/kelurahan diminta selektif memilih warga yang diusulkan mendapatkan kartu JKN PBI APBD.

"Sesuai dengan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Pak Wabup pada tanggal 9 Januari lalu, batas penyerahan data dari desa/kelurahan ke Dinas Sosial yaitu, tanggal 18 Januari 2019 ini. Sementara dari usulan yang kami terima sampai hari ini, desa/kelurahan yang sudah menyerahkan perbaikan data penduduknya baru 13.644 jiwa," ujar Nafiah.

Artinya, masih ada sekitar 40 desa/kelurahan di Lingga yang belum menyerahkan perbaikan data ataupun sama sekali belum menyerahkan usulan data penduduk. Dengan demikian, dikhawatirkan apabila desa tidak memilah penduduk miskin, akan terjadi overloaded.

Pasalnya, JKN PBI APBD memiliki kouta sesuai alokasi anggaran pada APBD 2019 yaitu, grand total PBI APBD adalah 35.000 jiwa. Sementara yang sudah memiliki kartu JKN PBI yang aktif per 1 Januari 2019 mencapai 16.454 jiwa, sehingga sisa kuota hanya berkisar 4.000 jiwa lebih.

"Nanti kami akan lihat, apakah masih ada kuota tersisa. Karena di Dinkes tidak ada kewenangan untuk menyortir usulan desa/kelurahan. Desa dan kelurahan memiliki kewenangan penuh untuk mengusulkan penduduk penerima manfaat JKN," ucapnya.

Dengan sisa kouta yang hanya tinggal 4.000 jiwa lebih tersebut, akan banyak penduduk miskin tidak akan mendapatkan manfaat dari integrasi JKLT ke JKN jika pihak desa/kelurahan tidak selektif dalam melakukan pendataan. Artinya, program yang seharusnya diberikan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu malah tak tepat sasaran.

(ruz)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :