Gema Minang Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan Eks Pemain PSP Padang

Gema Minang Kawal Proses Hukum Kasus Penganiayaan Eks Pemain PSP Padang

Organisasi Gema Minang saat menjenguk Ali di RS Harapan Bunda (Foto: Batamnews)

Batam - Generasi Muda (Gema) Minang menegaskan akan mengawal proses hukum kasus penganiayaan sadis yang menimpa Ali Syofnefil, oleh empat anggota ormas IPK, dua hari sebelumnya.

Hal tersebut menjadi salah satu keputusan rapat yang digelar pada Selasa (8/1/209) malam, menyikapi kasus penganiayaan itu.

"Tidak ada cerita damai, rapat yang kami gelar tadi malam didasari atas kemanusiaan," kata Antonie Lendra, Ketua Gema Minang Kota Batam, Rabu (9/1/2019).

Pria yang akrab dipanggil Boni ini menyebut ada lima poin sikap Gema Minang atas kejadian yang menimpa eks pemain PSP Padang.

Poin pertama, Gema Minang meminta dilakukan proses hukum dengan hukuman maksimal;

Kedua, Gema Minang akan mengawal penanganan proses penyelesaian kasus sampai tuntas dan membentuk tim untuk garis koordinasi

Ketiga, meminta institusi yang di atasnya untuk menentukan sikap dalam jangka waktu 1×24 jam 

Keempat, mengimbau seluruh warga Minang yang tergabung dengan IPK untuk mundur dari organisasi itu
 
Dan kelima, sehubungan salah satu pelaku belum ditangkap, maka Gema Minang meminta aparat penegak hukum, untuk menangkap pelaku tersebut dengan segera. Gema Minang akan membantu aparat kepolisian untuk menangkap pelaku. 
 
Boni menyebut hasil rapat tersebut merupakan keputusan final dari semua pihak yang hadir. Dia juga berjanji akan mengawal proses hukum kasus ini hingga ke pengadilan.

Baca: Penyiksaan Mantan Pesepakbola PSP Padang di Batam, Keluarga Sampai Tak Kenal

Menurut Boni, tiga pelaku penganiayaan dan penculikan terhadap Ali Syofnevil, masih berada di Polsek Lubuk Baja. Ketiga pelaku tersebut, David Joy Bangun, Irfan dan Egi Romana sudah berstatus tersangka. 

Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polresta Barelang setelah berkas-berkas yang dibutuhkan sudah lengkap. 

"Paling sekitar semingguan lagi lah, diserahkan ke Polresta Barelang dan didaftarkan di Kejaksaan," ucapnya. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews