Arti Penting di Balik MoU Ditjen Hubla dan Kemenkeu di Batam

Arti Penting di Balik MoU Ditjen Hubla dan Kemenkeu di Batam

Rilis pengungkapan kasus penyelundupan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (15/1/2019). (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kemenkeu di dermaga Batu Ampar, Selasa (15/1/2019)

Hal ini terkait pengawasan lalu lintas barang, sarana pengangkutan laut dan pertukaran data terkait surat persetujuan berlayar serta surat tanda kebangsaan kapal Indonesia.

Penandatanganan MoU ini dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Ketua KPK Agus Rahardjo, Jaksa Agung M. Prasetyo dan beberapa pejabat lainnya.

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan sinergitas ini dilakukan untuk meningkatkan maritime awareness, mengintegrasikan pola serta sistem pengawasan yang dilakukan Kementerian atau Lembaga yang memiliki kewenangan hukum di laut.

"Sinergi menjadi hal yang tidak bisa ditunda lagi. Ini menjadi tantangan bagi penegak hukum di laut.  Aparat dihadapkan dengan modus-modus yang terus berkembang. Sinergi Bea Cukai dengan Ditjen Hubla merupakan salah satu upaya nyata untuk meningkatkan efektivitas pengawasan,” ujar Heru.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut dilatarbelakang oleh fakta di mana Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.

" Karena Indonesia negara yang memiliki garis pantai terpanjang di seluruh dunia maka lingkup nota kesepahaman ini mencakup pertukaran data informasi, sosialisasi terkait peraturan, kebijakan dan kewenangan masing-masing instansi dan kerja sama lainnya di bidang pengawasan laut," tambahnya.

Selain kerja sama dengan Ditjen Hubla, Kementerian Keuangan dan Bea Cukai juga telah menjalin sinergi berupa MoU dengan beberapa Kementerian/Lembaga dan aparat penegak hukum di bidang pengawasan.

Diantaranya MoU pemanfaatan jaringan Interpol I24/7 guna pengawasan lalu lintas barang dalam rangka penanggulangan kejahatan transasional dan MoU kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dan TNI.

“Dari kerja sama ini elemen data yang dipertukarkan meliputi data elektronik dan data non elektronik terkait pengawasan lalu lintas barang dan sarana pengangkutan laut,” pungkasnya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews