Broker Kapal Pengangkut Sabu 1,3 Ton Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi

Broker Kapal Pengangkut Sabu 1,3 Ton Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi

Mapolda Kepri.

Batam - Hazard Rochaizad, broker kapal MV Sunrise Glory yang dipakai menyelundupkan 1,3 ton sabu akhirnya dibebaskan. Polisi tak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum ke tingkat penyidikan.

Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes. Pol. K. Yani Sudarto mengatakan Hazard saat ini sudah dikembalikan ke Imigrasi.

"Tak cukup bukti dan dari hasil interogasi memang tidak dapat dilanjutkan ke status penyidikan," kata Yani, Kamis (27/12/2018). 

Dalam proses interogasi, tidak ditemukan hubungan Hazard dalam proses penyelundupan sabu tersebut. "Yang bersangkutan ini (Hazard) hanya penyedia kru kapal dari Singapura ke Malaysia saja dan belum bermuatan sabu," ujarnya.

Hazard sempat ditahan oleh pihak Imigrasi pada Rabu kemarin pukul 10.00 WIB di Bandara Hang Nadim Batam. Saat itu Hazard hendak menuju Subang, Malaysia menumpang pesawat Malindo.

Setelah itu imigrasi berhasil mencekal Hazard, kemudian dia diserahkan ke Polresta Barelang untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Sementara itu, sosok Rustam yang disebut polisi saat Hazard ditangkap juga tidak dilanjutkan ke tingkat penyelidikan.

Yani menyatakan Rustam hanya mengantar kapal saja dan tidak terlihat dalam penyelundupan sabu tersebut. "Rustam ini mengantar kapal saat belum bermuatan sabu," jelasnya. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews