Manifest Palsu MV Yosoa Selundupkan 1,3 Ton Minyak Mentah di Perairan Kepri
Tanker MV Yosoa. (Foto: Edo/Batamnews)
Karimun - Kanwil Dirjen Beacukai Karimun melimpahkan penangkapan tanker MV Yosoa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Tanker yang dikabarkan memuat limbah tersebut ternyata berisi minyak mentah.
Hal tersebut diketahui berdasarkan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak bea dan cukai ke Kejaksaan Negeri Karimun.
"Kalau SPDPnya, pihak Kanwil BC langsung koordinasi ke Kejati. Ke kita hanya tembusan saja," kata Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriansyah, Kamis (3/1/2019).
Dari tembusan tersebut, diketahui kalau MV Yosoa bermuatan minyak mentah dengan jumlah sekitar 1,3 ton.
"Kalau di manifest bawa limbah ternyata hasil minyak mentah," ucap dia saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2018).
Lanjutnya, untuk penanganan kasus tersebut langsung ke Kejati. Mulai dari penyidikan hingga penanganan kasus MV Yosoa.
"Yang nangani Kejati karena kesetaraan penyidikan di Kanwil Bea Cukai. Nanti tuntutannya juga Kejati. Tapi sidangnya disini," kata Andri.
MV Yosoa dan muatannya diamanakn kapal patroli BC. 30005 Kanwil Kepri pada pertengahan November 2018 lalu. Penegahan dilakukan di sekitar wilayah parairan Berakit Kabupaten Bintan dekat OPL (perbatasan) negara tetangga.
Informasi yang beredar, tanker tersebut disebut membawa limbah karena melihat dari manifest. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan maka diketahui bahwa muatannya ialah minyak mentah.
(aha)
Komentar Via Facebook :