Sembilan Kriteria Pemilih ini Tak Bisa Mencoblos, Jika Tak Urus Pindah Pilih

Sembilan Kriteria Pemilih ini Tak Bisa Mencoblos, Jika Tak Urus Pindah Pilih

Rakor persiapan penyelenggaraan penetapan rekapitulasi DPTb dan DPK Pemilu 2019 (Foto:Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Proses pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 terus dilakukan KPU. Saat ini sudah masuk tahap sosialisasi pemilih yang wajib pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ada sembilan kategori yang menyebabkan pemilih wajib mengurus pindah. Pemilih diminta untuk mendaftar ulang agar bisa memilih.

Dalam sosialisasi KPU Kepri, adapun sembilan ketegori tersebut yakni, menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.

Kemudian, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.

Selanjutnya, sedang tugas belajar menempuh pendidikan menengah dan tinggi, pindah domisili, serta pemilih yang tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.

Jika pemilih terhalang atau tidak bisa memilih karena hal tersebut, KPU meminta untuk mengurus pindah memilih dengan cara sebagai berikut yaitu, memastikan nama telah terdaftar di DPT melalui online maupun offline (di kantor kelurahan).

Selanjutnya, datang ke PPS atau KPU kabupaten/kota tujuan dengan membawa e-KTP. Kemudian, petugas akan mendata Anda dan memasukkan ke DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Setelah itu dilakukan, pemilih baru bisa memilih ditempat yang baru.

Masa pindah memilih ini dilakukan hingga 30 hari sebelum pemungutan suara yaitu tanggal 18 Maret 2019.

Ketua Bidang Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung mengatakan, kebanyak untuk provinsi Kepri kejadian ini melibatkan para perantau yang bekerja di Kepri. Tetapi dia masih terdaftar di TPS asal.

"Jadi warga diminta mengecek lagi terdaftar di TPS mana, kalau di kampung silahkan daftar kembali," katanya.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews