Lima Ribu TKI Bermasalah Segera Dideportasi dari Malaysia

Lima Ribu TKI Bermasalah Segera Dideportasi dari Malaysia

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri) Ari Budijanto. (Foto: Adi/batamnews).

Dodo

Tanjungpinang - Eksodus besar-besaran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dari luar negeri segera terjadi dalam waktu dekat. Sedikitnya lima ribu TKI bermasalah akan dideportasi dari Malaysia.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri) Ari Budijanto mengungkapkan para TKI bermasalah akan dipulangkan secara bertahap melalui pelabuhan terdekat di Indonesia.

Pemulangan para TKI bermasalah ini akan diurus Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia.

"Ada empat pintu masuk bagi para TKI bermasalah ini ketika masuk di Indonesia," kata Ari, Sabtu (10/11/2018).

Empat pintu masuk itu yakni Entikong, Kalimantan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara. Kemudian Tanjungpinang, Kepri dan Tanjungabalai Asahan, Sumatera Utara.

Ari menyebut setidaknya ada 12.000 TKI bermasalah yang dideportasi melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura selama 2018. Proses pemulangan dilakukan bertahap sebanyak 6 kali.

Para TKI bermasalah yang dideportasi ini sudah tentu memiliki masalah hukum di Malaysia. Kasus terbanyak yakni bermasalah dari sisi keimigrasian. Mereka dipulangkan setelah menjalani masa tahanan.

"Prinsipnya kami siap menyambut kedatangan para TKI ini," imbuh Ari.

Ari juga menyampaikan Imigrasi selalu memperketat permohonan paspor bagi WNI yang hendak ke luar negeri. Sampai kini, ada sekitar 6.000 orang WNI yang ditolak permohonan pengajuan paspornya karena dicurigai akan bekerja sebagai TKI non-prosedural.

(adi)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :