59 TKI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia Lewat Batam

59 TKI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia Lewat Batam

Para TKI bermasalah setiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre sebelum dibawa ke kantor BNP2TKI. (Foto: Margaretha/batamnews).

Batam - Gelombang deportasi TKI bermasalah dari Malaysia sudah dimulai. Sedikitnya 59 pekerja migran asal Indonesia dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (13/11/2018) sore. 

Dari 59 orang tersebut, 5 diantaranya merupakan laki-laki dan sisanya adalah perempuan. Mereka dideportasi dengan beragam kesalahan, mulai dari overstay (melebihi izin tinggal) dan menyalagunakan izin pelancong.

“Kesalahannya bermacam-macam,” ujar salah satu petugas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Tanjungpinang. 

Para pekerja migran Indonesia ini telah diamankan oleh polisi Malaysia dari berbagai lokasi, dan kemudian diserahkan ke Konjen RI Johor Baru. 

Sebelum dipulangkan, mereka terlebih dahulu dikumpulkan di ruang tunggu pelabuhan. Setelah itu mereka masuk ke dalam bus secara bertahap, dan dijaga ketat oleh petugas BNP2TKI. 

Baca: Lima Ribu TKI Bermasalah Segera Dideportasi dari Malaysia

Seluruh pekerja migran tersebut akan dibawa ke kantor BNP2TKI di kawasan Imperium, Taman Baloi, Batam untuk diproses secara administrasi sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews