Pantai Nongsa Digerebek, 29 TKI Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia

Pantai Nongsa Digerebek, 29 TKI Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia

Empat tersangka TPPO yang diamankan polisi dihadirkan bersama barang bukti di Mapolda Kepri. (Foto: Jimmi/batamnews)

Batam - Upaya penyelundupan tenaga kerja ilegal dari Batam ke luar negeri masih terjadi. Hal ini terbukti dari diamankannya 29 orang TKI ilegal yang hendak diberangkatkan di Malaysia.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Saptono Erlangga mengatakan penyelundupan TKI ilegal ini terbongkar pada Senin (3/12/2018) lalu. Salah satu dari 29 TKI ilegal yang diamankan masih berusia 15 tahun.

"Mereka diamankan di Pantai Batubesar, Nongsa," kata Erlangga saat ekspos perkara di Mapolda Kepri, Kamis (6/12/2018).

Ke-29 TKI ilegal tersebut berasal dari sejumlah daerah. Dari data kepolisian, 15 orang dari Flores, Lombok 6 orang, Makassar 4 orang, Aceh 1 orang, Bengkulu 1 orang, Medan 1 orang, dan Sumba 1 orang.

Selain para TKI, empat orang juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Keempat tersangka berinisial Z Bin R Alias L sebagai penanggung jawab, RM alias I sebagai pemilik kapal pengangkut TKI ilegal, M bin D sebagai penampung dan pengantar, serta J sebagai orang yang mengarahkan para TKI ilegal saat menaiki kapal.

Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga ikut diamankan yakni  satu buku kwitansi pembelian minyak kapal, uang tunai Rp 10,2 juta, empat unit handphone, satu unit mobil Toyoya Avanza warna putih, satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam silver, lima buku paspor yang sudah diblack list, serta satu unit kapal pancung dengan dua mesin gantung merek yamaha 200 PK dan 115 PK.

"Sebagian dari 29 TKI ilegal ini sudah dipulangkan ke daerah asal masing-masing," imbuh Erlangga.

Sementara, keempat tersangka dijerat pasal 2, pasal 4, pasal 6 dan pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Prang, dan pasal 81 juncto pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews