Patroli Ditpolairud Polda Kepri Ringkus Dua Pengedar Sabu di Karimun

Patroli Ditpolairud Polda Kepri Ringkus Dua Pengedar Sabu di Karimun

Direktur Polair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga menunjukkan barang bukti sabu.

Batam - Dua pengedar sabu, SW dan EI alias N diringkus patroli Ditpolairud Polda Kepri di perairan Pesisir Telaga Tujuh, Karimun pada Jumat (11/1/2019) lalu. Ikut diamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Direktur Polair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga mengungkapkan pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat.

"Pukul 20.45 WIB dilakukan pengecekan terhadap laporan informasi dari masyarakat tersebut dengan mendatangi Pantai Telaga Tujuh dan dijumpai SW dan EI alias N tengah membawa kantong plastik berwarna hitam," terang Benyamin Sapta saat ekspos di Mapolda Kepri, Senin (14/1/2019).

Saat diperiksa di hadapan perangkat warga setempat, anggota Ditpolairud menemukan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram di dalam plastik hitam yang dibawa oleh kedua tersangka.

SW dan El kemudian digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain barang bukti sabu, turut diamankan dua unit ponsel milik para tersangka.

Keduanya kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews