SKTM dan Jamkesda Tak Berlaku, Warga Miskin di Karimun Dilarang Sakit

SKTM dan Jamkesda Tak Berlaku, Warga Miskin di Karimun Dilarang Sakit

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Karimun, M Syahruddin (Foto:Edo/Batamnews)

Karimun - Terhitung sejak awal Januari 2019, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sudah tidak berlaku. Masyarakat tidak mampu diharapkan untuk selalu menjaga kesehatan, sebab sudah tidak ada lagi tanggungan dari pemerintah daerah.

Untuk Kabupaten Karimun, tercatat ada 48.937 jiwa masyarakat miskin di awal 2019. Jumlah tersebut setelah divalidasi oleh Dinas Sosial (Dinsos).

Sementara, saat ini belum diketahui fasilitas yang akan digunakan bagi masyarakat miskin untuk berobat. Namun, Dinsos telah mendata dan mengirimkan data ke pusat untuk memperjuangkan nasib warga miskin tersebut.

"Datanya sudah kami sampaikan ke pusat, dengan jumlah 48.937 jiwa. Sampai saat ini belum keluar. Sementara warga yang mau berobat pakai fasilitas apa ya kita belum tahu, untuk fasilitasnya itu ke Dinas Kesehatan yang lebih tahu. Kami cuma mendata saja," kata Kepala Dinsos Karimun, M Syahruddin, Jumat (11/1/2019) kemarin.

Dinsos juga tengah menunggu keputusan, apakah data yang mereka kirim tersebut akan terealisasi keseluruhannya atau tidak. Sementara, ia pun memastikan SKTM dan Jamkesda sudah tak lagi dapat digunakan sejak Januari tahun ini.

"Masih kami tunggu berapa yang disampaikan ke kita. Data itu sudah saya serahkan di awal Januari kemarin kepada Kementerian Sosial," ujarnya.

Menurutnya, kategori miskin adalah masyarakat yang berpenghasilan kurang dari Rp300 ribu per bulan.

Adapun angka 48.937 masyarakat miskin tersebut sudah mencakup keseluruhan penerima bantuan untuk masyarakat miskin, mulai dari beras sejahtera (Rastera), bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan kesehatan.

"Makanya saya katakan tadi, masyarakat jaga kesehatan, karena datanya sampai sekarang belum keluar untuk dapat menikmati fasiltias kesehatan yang ditanggung pemerintah," katanya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews