Pemerkosa dan Pemenggal Kepala Tiurmaida Diringkus saat Maling Motor

Pemerkosa dan Pemenggal Kepala Tiurmaida Diringkus saat Maling Motor

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Tersangka FH dan HL, pelaku pemerkosaan dan pemenggal kepala Tiurmaida Boru Simatupang (35) di Kecamatan Perawang, Siak, Riau, diringkus polisi saat sedang mencuri kendaraan bermotor milik warga.
 
"Saat ditangkap atas tuduhan mencuri motor, keduanya lalu mengaku bahwa mereka hendak melarikan diri. Kemudian petugas yang curiga lalu mengkaitkan dengan pembunuhan yang terjadi sebelumnya, dan mereka mengakuinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (29/5/2015).

Menurut Guntur, kedua pelaku terancam pasal hukuman mati. Kasus perkosaan dan pembunuhan sadis terhadap korban Tiurmaida itu sendiri terjadi di sebuah ladang dekat Simpang Bakal Pinang Sebatang, Kecamatan Perawang, Selasa (26/5/2015). "Keduanya juga membunuh dan memutilasi korbannya dengan sadis," imbuh perwira polisi berpangkat melati dua itu.

(ind/rima)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews