KKSS Kepri Kecam Tuntutan Pengusiran Ady Pawennari dari Tanah Melayu Lingga

KKSS Kepri Kecam Tuntutan Pengusiran Ady Pawennari dari Tanah Melayu Lingga

Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Daeng Muhammad Yatir (Foto:ist/Batamnews)

Tanjungpinang - Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Daeng Muhammad Yatir, mengecam keras aksi demo yang digelar aktivis di Lingga dengan tuntutan pengusiran Wakil Sekterataris KKSS Kepri, Ady Indra Pawennari keluar dari bumi Bunda Tanah Melayu.

Baca: Aktivis Minta Juragan Sabut Kelapa Keluar dari Lingga

"Saya mengecam keras tuntutan itu. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, tidak ada satu pihak pun yang boleh mengusir orang lain yang masih sesama anak bangsa. Kita sudah punya aturan hukum. Jika ada satu pihak yang merasa tak senang, silakan tempuh jalur hukum," tegas Yatir, Senin (7/1/2019).

Kecaman keras juga disampaikan tokoh masyarakat Kepri lainnya, Andi Anhar Chalid menanggapi aksi demo yang dikoordinir oleh Zuhardi di halaman Kantor Bupati Lingga, Senin (7/1/2019) yang menuntut pemerintah daerah mengusir Direktur PT Multi Coco Indonesia keluar dari Lingga.

"Emang Zuhardi ini siapa? Hebat kali dia mau ngusir orang. Apa hanya dia yang boleh mengaku sebagai pemilik Bumi Bunda Tanah Melayu itu. Ini negara hukum, negara NKRI. Kan sudah masuk ranah hukum. Ikuti saja," kecam mantan Ketua KKSS Kepri ini.

Baik Yatir maupun Andi Anhar, meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap upaya provokasi yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk memecah belah kerukunan antar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) yang sudah terjalin baik di bumi Bunda Tanah Melayu itu.

"Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ya percayakan kepada aparat penegak hukum yang menanganinya. Jangan digoreng ke yang lain-lain. Sebagai anak bangsa, kita semua punya hak dan kewajiban yang sama untuk berbakti kepada negara dan bangsa ini," jelas Andi.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepri itu, mengapresiasi langkah hukum yang sudah ditempuh oleh Ady dengan melaporkan akun Facebook Mandala Pancur yang diduga memfitnah dan mencemarkan nama baiknya secara pribadi dan perusahaannya PT Multi Coco Indonesia.

"Kita ini berada di negara hukum. Mari kita hormati dan tempatkan hukum itu sebagai panglima. Jangan bicara seenaknya. Apalagi membawa-bawa nama kelompok tertentu. Melayu dan Bugis itu adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan dan sejarah mencatat itu. Jangan diseret-seret lagi," katanya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews