Aunur Rafiq Geber Perombakan SOTK Pemkab Karimun

Aunur Rafiq Geber Perombakan SOTK Pemkab Karimun

Bupati Karimun, Aunur Rafiq. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Struktur Organisasi Tata Kerja (STOK) di Pemerintahan Kabupaten Karimun akan segera dirombak. Perombakan akan dilakukan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Karimun.

Perombakan STOK ini sudah dituangkan dalam Perda pada tahun 2017. Namun, belum terealisasi pada tahun 2018 karena keterbatasan anggaran.

Hal ini baru dapat dilaksanakan di awal tahun 2019. Dalam waktu dekat pemerintah akan melantik kepala masing-masing SOTK sesuai dengan lima perda yang telah disahkan sebelumnya.

"Ada lima Perda yang kita sahkan tahun 2017 untuk segera direalisasikan, yakni perda nomor 50, 51, 52, 53 dan 54, tentang susunan keorganisasian dan uraian tugas," ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Dalam penerapan perda tersebut akan ada empat OPD yang berubah. Diantaranya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Kebersihan Kabupaten Karimun, akan berubah menjadi Dinas Perkim. Untuk urusan kebersihan dipindahkan ke Dinas Lingkungan Hidup yang juga terjadi perubahan nama.

SOTK ketiga adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun, berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karimun. Lalu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Pendidikan yang juga terjadi perubahan nama.

"Harus kita siapkan cepat, kalau lambat mereka yang di OPD itu tidak bisa gajian. Karena gajinya sudah dengan SOTK yang baru. Seperti di Kebersihan misalnya, banyak petugas kita di lapangan yang bekerja akan terlambat terima gaji kalau tidak segera kita susun secepatnya. Karena mereka berada dibawah Dinas Lingkungan Hidup dan tidak lagi di Dinas Perkim," katanya.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews