Tengku Zul Dipolisikan Caleg PKB Gegara Cuitan soal Aksara Mandarin

Tengku Zul Dipolisikan Caleg PKB Gegara Cuitan soal Aksara Mandarin

Wakil Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Heriandi Lim, melaporkan Ustaz Tengku Zulkarnain ke Bareskrim Polri.

Jakarta - Wakil Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Heriandi Lim, melaporkan Ustaz Tengku Zulkarnain ke Bareskrim Polri. Tengku Zulkarnain dipolisikan lantaran cuitannya tentang foto kampanye caleg Heriandi yang menggunakan aksara mandarin.

"Bukan bahasa mandarin, tapi aksara mandarin ya. Itu saya menggunakan aksara mandarin, benar itu nama saya. Nama tionghoa saya. Dan bagi saya tidak ada masalah. Saya tidak tahu masalahnya dari mana. Tapi kan... emang nggak ada masalah. Saya nggak tahu kenapa dia mempermasalahkannya," kata Heriandi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).

Heriandi menunjukkan cuitan Tengku Zulkarnain pada 2 Januari 2019 yang saat ini sudah tidak ada lagi di akun Twitternya. Berikut bunyi cuitannya:

"Ini adalah Lembar Kampanye Calon Legislatif. Pertanyaannya, dari Negara Manakah Para Caleg Ini...? Jika iIni Benar Lembar Kampanye dari NKRI, bagaimana Perasaan Anda Semua...? Senang kah...? Atau jengkel...? Monggo..."

Heriandi mengaku pertama kali mengetahui informasi tersebut dari Facebook dan beberapa temannya yang mengirimkan link Twitter Tengku Zulkarnain. Komentar warganet atas cuitan Tengku juga disebut bernada negatif.

"Lalu saya lihat ke akun Twitter itu ternyata benar. Ada seorang yang melakukan opini untuk materi kampanye saya. Karena itu saya lihat ke komentarnya, semua tidak mengenakan. Beberapa teman saya yang tahu juga merasa tidak enak. Makanya hari ini saya ke sini untuk lapor," tutur Heriandi.

Heriandi pun menjelaskan aksara mandarin di poster kampanyenya merupakan nama Tionghoanya sendiri. Alasan dia menggunakan aksara mandarin untuk menarik suara konstituennya yang kebanyakan merupakan Tionghoa.

"Itu nama saya. Tujuannya untuk orang yang paham. Karena konstituen saya kan orang tua. Sama seperti warga-warga lain yang memakai kultur lamanya, simbol lamanya untuk dipahami orang tua," ujar dia.

Heriandi pun mempolisikan Tengku Zulkarnain karena dirasa telah mencemarkan nama baiknya dan menyebarkan ujaran kebencian. Dia mengaku sempat diperingatakan agar tidak melapor namun akhirnya tetap memilih datang ke Bareskrim agar Tengku Zulkarnain jera.

"Sebelumnya saya hari ini diwarning diperingatkan agar jangan datang dan jangan lapor polisi karena yang akan saya laporkan ini adalah orang sakti. Dalam artian, dia kebal hukum dan bisa berbicara sesuka dia, tidak ada yang hisa menandingi. Tapi saya mengabaikan itu karena demi kecintaan terhadap ibu pertiwi," paparnya.

Laporan Heriandi teregister dengan nomor TBL/0014/1/2019/Bareskrim tanggal 6 Januari 2019. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2, pencemaran nama baik UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews