Napi Cipinang sudah Dua Kali Masuk Bui karena Ngaku Pejabat Polri

Napi Cipinang sudah Dua Kali Masuk Bui karena Ngaku Pejabat Polri

Ilustrasi

Cipinang - Jajaran Resmob Polda Metro Jaya mengamankan seorang wanita Husniaty Noor (58) yang melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pejabat Polri. Dari penipuan itu, pelaku meraup Rp 12 juta rupiah dari korban.

"Pelaku bernama Ony Suryanto (34), dan Husniaty Noor. Kita melakukan penangkapan dan pengungkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penipuan dan TPPU dengan modus operandi menelepon korban dengan berperan seolah-olah menjadi pejabat negara," kata Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Sitohang, Minggu (6/1/2019).

Dari pengungkapan itu, Malvino mengatakan, pelaku Ony adalah residivis atas kasus serupa.

"Tersangka Ony ini merupakan residivis pelaku kejahatan dengan modus yang sama dan pernah ditahan Subdit Jatanras pada tahun 2013, dan Subdit Resmob pada tahun 2015. Saat ini kembali ditangkap oleh Unit 1 Resmob dengan modus sama," bebernya.

Sebelumnya, jajaran Unit 1 Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya mengamankan dan Husniaty Noor (58). Dari pengembangan ternyata Husniaty dibantu anaknya Ony Suryanto.

"Saat ini tersangka Ony sedang menjalani masa penahanan pihak Kejari Jakbar di Rutan Cipinang dalam perkara narkotika," sambungnya.

Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Sitohang mengatakan, pihaknya langsung bergerak usai diberikan arahan oleh Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen. Di mana, ada pelaku yang mengaku sebagai ADC Dirbinpotmas Koprbinmas Baharkam Polri dan Dirbinpotmas Koprbinmas Baharkam Polri Brigjen Syaiful Zahri.

"Kita telah berhasil melakukan penangkapan dan pengungkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penipuan dan TPPU dengan modus operandi menelepon korban dengan berperan seolah-olah menjadi pejabat negara," kata Malvino, Minggu (6/1).

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews