PK Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun karena Bunuh Mirna

PK Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun karena Bunuh Mirna

Jessica Kumala Wongso.

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso. Alhasil, ia tetap dihukum 20 tahun penjara karena membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi yang diisi racun sianida.

Kasus bermula saat Mirna meninggal dunia tidak berapa lama setelah ngopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Kematian Mirna mengarahkan polisi kepada Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.

Atas hal itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Majelis menyatakan Jessica membunuh Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

Atas vonis itu, Jessica mengajukan permohonan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi diajukan Jessica, tapi tetap ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Atas hal itu, Jessica mengajukan PK. Apa kata MA?

"Tolak," demikian dilansir website MA, Senin (31/12/2018). Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews