Baru 10 Parpol Laporkan Dana Kampanye ke KPU Karimun
Seorang caleg menyampaikan LPSDK ke KPU Karimun. (Foto: Edo/batamnews)
Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari partai politik (parpol) peserta pemilu. Sejauh ini, baru 10 dari 14 parpol yang menyampaikan LPSDK.
Hingga pukul 16.00 WIB pada Rabu (2/1/2019), ada empat parpol yang belum menyerahkan LPSDK dan masih ditunggu oleh KPU hingga pukul 18.00 WIB.
"Jadi dari 14 parpol baru 10 saja yang melapor. Untuk LPDSK hanya dilaksanakan satu hari saja, Rabu, dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB," kata Divisi Hukum KPU Karimun, Fahrurrazi.
Penyerahan LPDSK wajib dilaporkan oleh masing-masing parpol dan caleg yang mengikuti pemilu. Pelaporan tersebut untuk mengetahui sumber dana untuk kampanye parpol dan caleg.
"Semua parpol dan caleg yang terdaftar pada Pemilu 2019 diwajibkan untuk melaporkan berapa jumlah dana dan bersumber dari mana untuk dana kampanye mereka," kata dia.
Sepuluh parpol yang telah melapor diantaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (PPI), Partai Persatuan Pembangunan (P3), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Fahrurrazi juga mengatakan, jika parpol atau caleg tidak melakukan pelaporan, maka akan dikenai sanksi penundaan pelantikan jika nantinya terpilih.
(aha)

Komentar Via Facebook :