Divonis Hakim, Dua Caleg Perindo Tetap Lanjut Kampanye

Divonis Hakim, Dua Caleg Perindo Tetap Lanjut Kampanye

Dua caleg Perindo, Edyson Tatulus dan Indri Ceria Agustin mendengarkan vonis hakim dalam kasus pidana pemilu. (Foto: Edo/batamnews).

Karimun - Sidang perkara pelanggaran pidana pemilu atas dugaan politik uang oleh caleg Partai Perindo memasuki babak terakhir. Dua terdakwa dijatuhi vonis berbeda di Pengadilan Negeri Karimun, Jumat (28/12/2018).

Dua orang terdakwa tersebut adalah Edyson Tatulus yang merupakan caleg DPR RI dapil Kepri dan caleg DPRD Provinsi Kepri dapil Karimun Indri Ceria Agustin.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis, dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Setyawan dengan Hakim anggota Yanuarni Abdul Gaffar dan Agus Soetrisno. Sementara hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Aditya.

Dalam pembacaan putusan tersebut, dinyatakan bahwa terdakwa satu Edyson Tatulus terbukti telah melakukan pelanggaran Pemilu. Maka hakim memvonis dengan  pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp10 juta, serta masa percobaan 8 bulan.

Sedangkan, terdakwa kedua Indri Ceria Agustin juga terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu. Indri dijatuhi dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp10 juta, serta masa percobaan 4 bulan.

Namun, kedua terdakwa dikatakan oleh hakim tidak menjalani hukuman kurungan. Kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim disebabkan suatu tindak pidana selama masa percobaan masing-masing.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pelanggaran pemilu. Jadi ini keputusannya, apakah JPU dan penasehat hukum kedua terdakwa ada sanggahan. Dan apabila, ada sanggahan saya berikan waktu tiga hari kerja,'' ucap Bambang usai membacakan putusan dua terdakwa.

Namun, JPU dan penasehat hukum dua terdakwa yang berjumlah empat orang menjawab pikir-pikir.

Dalam persidangan, dua terdakwa tampak tenang. Sebelum pembacaan putusan, majelis hakim membacakan pokok perkara dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Sementara itu usai persidangan, Indri Ceria Agustin mengatakan dirinya akan berdiskusi dahulu kepada penasehat hukumnya, apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan dari majelis hakim.

"Saya diskusikan dulu sama pengacara saya," ujar Indri di luar ruang sidang.

Indri juga akan tetap berkampanye dan maju menjadi caleg DPRD Provinsi Kepri.

''Saya tetap akan melakukan kampanye di kabupaten Karimun ini. Tapi tinggal waktu, kapan akan melaksanakan kampanye,'' ucapnya.

Kemudian, Edyson Tatulus juga melakukan hal serupa, berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Dirinya tetap menghargai proses hasil persidangan yang menurutnya aneh.

Dia menyebut dari awal pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah menerima surat panggilan dan tidak pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. 

''Saya baru tahu, saat sidang ketiga setelah mendapatkan berita dari media online bahwa sudah dua kali mangkir dari persidangan caleg DPR RI Partai Perindo Edyson Tatulus. Saya ditetapkan menjadi tetsangka saja, saya tidak tahu," kata Edyson.

Ditambahkan oleh penasehat hukum Edyson Tatulus, Mario W Tanasale mengatakan, salah satu pertimbangan dari majelis hakim mengatakan ada tersangka lain yang harus diperiksa. Apakah itu yang telah di-SP3 atau yang lain tapi tunggu dapat salinan dahulu.

"Secara teknis, kita tidak puas. Tapi tunggu saja nantilah, kita akan melakukan upaya-upaya hukum," ucapnya.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews