Pasien Lingga Ditolak Berobat dengan JKLT, Ini Jawaban RSUP Kepri
RSUP Kepulauan Riau (Foto: net/metrokepri)
Tanjungpinang - Karena tidak memiliki kartu jaminan sosial (BPJS) kesehatan, seorang wanita lansia, Fauziah (50) asal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, tidak dapat berobat di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri, Sabtu (29/12/2018) kemarin. Fauziah hanya memiliki kartu Jaminan Kesehatan Lingga Terbilang (JKLT).
Namun, meski memiliki JKLT, Fauziah tidak dapat berobat karena masa berlaku jaminan tersebut hanya sampai pada tanggal 31 Desember 2018 ini. Selepas itu, jaminan kesehatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lingga tidak lagi bisa digunakan.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Rekam Medis RSUP Kepri, Syarif pun melakukan klarifikasi. Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (29/12/2018) sekira pukul 20.20 WIB. Pasien masuk ke IGD dengan ditangani petugas atas nama Yuli.
"Jadi, pihak keluarganya langsung mendaftarkan pasien tersebut dengan menunjukkan JKLT. Mereka bilang bisa atau tidak, lalu petugas langsung bertanya soal kelengkapan JKLT-nya. Karena, JKLT harus disertai rujukan dan jaminan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Lingga," kata Syarif kepada Batamnews.co.id, Senin (31/12/2018).
Ia mengaku, keluarga pasien mengerti dengan prosedur yang diminta oleh petugas. Pihak keluarga pun mendaftar dengan pembayaran umum, kemudian setelah diobservasi dan dikonsulkan dengan dokter spesialis, ternyata pasien indikasi dirawat.
"Setelah itu anak pasien datang lagi ke pendaftaran saat shift malam. Beliau bertanya masalah menyusulkan jaminan JKLT-nya yang baru mau diurus hari Senin ini. Jadi, petugas pendaftaran pun menjelaskan sesuai dengan edaran yang berlaku bahwa JKLT hanya menanggung sampai tanggal 31 Desember 2018. Setelah itu tidak dapat digunakan lagi," ujarnya.
Mendengar penuturan tersebut, keluarga pasien langsung mempertanyakan solusi lain. Solusi yang ditawarkan yakni dengan BPJS. Tapi, BPJS baru bisa selesai dalam waktu tiga hari.
"Kalau untuk pendaftaran BPJS Mandiri itu 14 hari dari pertama daftar biasanya baru bisa aktif. Otomatis tidak bisa dipakai untuk periode dirawat yang sekarang, karena rumah sakit hanya dapat waktu untuk perubahan jaminan BPJS itu 3 hari," ucapnya.
Syarif mengaku, setelah mendengar penjelasan petugas pendaftaran, keluarga pasien pun langsung membuat surat PAPS. Usai itu, pasien meminta pulang dengan alasan ingin mengurus BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Diketahui, Fauziah memiliki riwayat jantung. Bahkan jantungnya bengkak kemarin malam. Dokter sudah menyarankan untuk menginap. Namun, karena tidak memiliki uang mereka pun memilih untuk pulang.
(ruz)

Komentar Via Facebook :