KPU Batam Revisi Titik Pemasangan APK, Ini Lokasi Larangan

KPU Batam Revisi Titik Pemasangan APK, Ini Lokasi Larangan

Anggota KPU Kota Batam bidang teknis, Zaki Setiawan.

Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam merevisi keputusan tentang penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Batam. Revisi dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan peserta pemilu terkait ruang publik untuk pemasangan APK. 

Anggota KPU Kota Batam bidang teknis, Zaki Setiawan mengatakan dengan adanya revisi ini, peserta pemilu bisa memasang APK di mana saja. 

“Kecuali di beberapa lokasi yang dilarang,” ujar Zaki, Sabtu (29/12/2018). 

Berdasarkan keputusan KPU Kota Batam nomor 140/PL.01.5/Kpt/2171/Kota/XII/2018 tentang revisi titik pemasangan APK Kota Batam, telah merinci titik-titik yang dilarang untuk memasang APK. 

Seperti di tempat ibadah termasuk halaman, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan gedung milik pemerintah. 

“APK juga tidak boleh ditempatkan di sepanjang median jalan, taman kota, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), flyover, dan underpass, kecuali pada tempat pemasangan reklame dan media luar ruang berizin yang sudah ada,” jelsnya. 

Selain itu fasilitas umum di komplek perumahan juga harus bebas dari pemasangan APK, kecuali bersifat sesaat pada waktu pelaksanaan kegiatan kampanye.     

Kemudian di persimpangan jalan tanpa fasilitas traffic light (lampu merah), APK bisa dipasang di luar radius 30 meter, kecuali menggunakan tempat pemasangan reklame dan media luar ruang berizin yang sudah ada.

“Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta diperbolehkan, tetapi harus mendapat izin tertulis dari pemilik tempat,” katanya. 

Namun pemasangan APK tetap harus memperhatikan etika, estetika, ketertiban, serta keselamatan lalu lintas dan masyarakat sekitar. Ditambah lagi setiap pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dicetak sendiri oleh peserta pemilu, harus dilaporkan kepada KPU Kota Batam dengan tembusan kepada Bawaslu Kota Batam. 

“Khusus pemasangan APK pada Posko Pemenangan atau sebutan lain milik peserta pemilu, harus tunduk pada aturan mengenai APK dan dihitung sebagai bagian dari kuota APK milik peserta pemilu yang bersangkutan,” katanya menegaskan. 

Sementara untuk pemasangan, perawatan, dan pembersihan APK menjadi tanggungjawab peserta pemilu. Begitupun dengan akibat dan dampak yang timbul dari pemasangan APK, juga menjadi tanggungjawab peserta pemilu.

“Jadi saat masa kampanye berakhir, peserta pemilu harus membersihkan lagi APK-APK yang telah dipasangnya,” ucapnya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews