BI Tegur Money Changer Tak Berizin di Karimun

BI Tegur Money Changer Tak Berizin di Karimun

Money Changer (Foto: Ilustrasi)

Batam - Kantor Perwakilan Bank Indonesia menertibkan satu kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang berada di Sawang, Kabupaten Karimun. Penertiban itu dilakukan pada tanggal 11 Desember 2019 lalu. 

KUPVA tersebut tidak memiliki izin dan hanya berupa toko kelontong sebagai tempat penukaran uang (money changer). Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Gusti Raizal Eka Putra mengatakan, pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. 

"Tindakan yang dilakukan telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha KUPVA ke Bank Insdonesia," ujar Gusti, Jumat (21/12/2018). 

Selanjutnya BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak tersebut. Kepada yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP. 

"Perlu kami tekankan kembali izin di BI gratis tanpa dipungut biaya apapun," katanya. 

Kepada masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia, dan agar menginformasikan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Perwakilan provinsi Kepri atau melalui telepon pada nomor 0778-462280, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin. 

Kemudian kepada penyelenggara KUPVA BB berizin diingatkan kembali untuk tidak bekerjasama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin. BI akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dimaksud. 

"Selain itu diimbau agar penyelenggara penukaran valuta asing maupun masyarakat berhati-hati apabila terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan BI," jelasnya. 

BI akan menindak tegas para pelaku tersebut melalu upaya hukum bekerjasama dengan pihak kepolisian.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews