28 Pelanggar Lalin Ditilang Saat Razia di Simpang Toapaya

28 Pelanggar Lalin Ditilang Saat Razia di Simpang Toapaya

Anggota Satlantas Polres Bintan menggelar apel sebelum razia di Simpang Toapaya. (Foto: Ari/batamnews).

Bintan - Puluhan pengendara terjaring dalam razia lalu lintas yang digelar Satlantas Polres Bintan di Simpang 3 Batu 16, Kecamatan Toapaya, Senin (17/12/2018).

Kasat Lantas Polres Bintan AKP Cut Putri Amelia mengatakan mengatakan dalam razia ini ada 28 pengendara diberikan surat tilang dengan jenis pelanggaran yang beragam.

"Ada yang tak pakai helm SNI dan tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," kata Putri.

Razia ini merupakan giat rutin penegakkan hukum oleh Satlantas Polres Bintan. Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. 

Masyarakat diimbau selalu patuh dan taat terhadap peraturan lalu lintas, khususnya kelengkapan dalam berkendara. Selain itu, masyarakat untuk menjadi duta keselamatan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. 

"Jadikan keselamatan di jalan raya merupakan hal utama bagi kita semua. Ingat, setop pelanggaran dan setop kecelakaan," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews