Bayar Tilang Makin Mudah dan Tak Perlu Ikut Sidang

Bayar Tilang Makin Mudah dan Tak Perlu Ikut Sidang

Warga berjubel melihat pengumuman pelanggar lalin yang disidangkan di PN Batam. (Foto: Diah/batamnews).

Batam - Sidang tilang bagi pelanggar lalu lintas kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Warga berjubel untuk mengikuti sidang ini, Jumat (23/11/2018).

Setidaknya ada ratusan warga yang memadari PN Batam. Sedari pagi, mereka melihat pengumuman yang mencantumkan urutan nama pelanggar beserta denda yang dijatuhkan. Ada sebanyak 335 nama pelanggar yang dipampang.

Sejak pukul 08.00 WIB, sidang tilang digelar. Hakim yang menyidangkan sudah menjatuhkan vonis secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016, perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar.

Meskipun aturan ini sudah diberlakukan sejak Januari 2017. Namun beberapa pelanggar tidak mengetahui aturan ini. 

Budi, seorang pelanggar lalin yang ditilang menyatakan kurang mengetahui dengan aturan ini. "Saya kurang mengetahui aturan ini, karena biasanya disidang dulu," ujar dia.

Sementara Taufik, salah satu hakim di PN Batam mengakui kebanyakan orang yang tidak tahu tentang sistem ini adalah orang yang baru tinggal di Batam.

Padahal, warga yang ditilang bisa mengetahui besaran denda yang dijatuhkan dengan mengakses situs www.pn-batam.go.id atau melihat di papan pengumuman PN Batam

"Kemudian bayar denda di Kejaksaan Negeri Batam di layanan tilang online dan langsung mengambil barang bukti,"kata Taufik.

Tentunya aturan ini cukup efisien, karena pelanggar tidak harus antre dan menghabiskan banyak waktu untuk menyelesaikan pelanggaran ini.

Khusus untuk daerah batam sendiri pengambilan barang bukti berupa SIM, STNK dan kunci kendaraan serta pembayaran dilakukan di konter Kejari Batam yang terletak di Mall Pelayanan Publik, Gedung Sumatera Expo, Batam Centre.

(sya)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews