Kasus Pembabatan Hutan Lindung Sei Jago Segera Disidangkan

Kasus Pembabatan Hutan Lindung Sei Jago Segera Disidangkan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Sigit Prabowo. (Foto: Ary/batamnews)

Bintan - Kasus pembabatan hutan lindung Sei Jago memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Bintan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan kasus itu segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Bintan terkait kasus tersebut seiring dengan diterimanya SPDP ini.

"Sudah kami terima dan menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sebelum dilimpahkan ke kami," ujar Sigit di ruang kerjanya, Selasa (28/8/2018)

Untuk kasus tersebut, kata Sigit, berkas kedua tersangka dilakukan split (pemisahan). Namun  penanganan perkaranya akan ditangani oleh jaksa yang sama.

Dia berjanji kasus ini akan terus berlanjut hingga ke meja hijau atau Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

"Iya, displit tersangkanya, ada dua berkas. Nanti dengan split ini akan membuat salah satu tersangka menjadi saksi bagi tersangka lainnya, begitu juga sebaliknya," katanya. 

Dalam kasus ini , seorang Honorer Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bintan, Eko Subiantoro dan warga Kampung Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning, Eding Sarifudin dijadikan tersangka.

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 92 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) juncto pasal 55 K.U.H.Pidana atau Pasal 94 ayat 1 huruf (b) U.U NO 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sementara itu, tersangka Eko Subiantoro tak hanya terancam pidana. Sanksi berat berupa pemecatan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bintan sudah menanti.

Kepala BKPPD Bintan, Irma Annisa menegaskan tidak ada toleransi bagi tenaga honorer yang melakukan sesuatu tindak pidana. Jika terbukti maka honorer itu harus dipecat.

"Kalau honorer itu gampang. Biasanya langsung kita proses pemberhentiannya. Alias langsung dipecat tanpa ada toleransi," ujarnya, Kamis (23/8/2018).

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews