Lahan Tanjungbuntung dan Kabil Ternyata Hutan Lindung

Lahan Tanjungbuntung dan Kabil Ternyata Hutan Lindung

Kawasan Tanjungbuntung yang kini sudah rata. Kawasan ini diketahui sebagai hutan lindung (Foto: Batamnews)

Batam - Pemotongan lahan di Tanjungbuntung, Bengkong dan Kabil, ilegal. Kawasan tersebut masih termasuk hutan lindung. Kawasan tersebut kini telah dipotong rata. Tanahnya dilempar ke laut.

Aktivitas ini benar-benar tak terkontrol pihak berwenang, baik polisi maupun pemerintah setempat. Para pelaku pengrusakan hutan lindung diduga sama sekali tak mengantongi izin.

Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan, hingga saat ini belum memberikan izin pematangan lahan di dua lokasi itu. Hingga kini status lahan tersebut belum ada perubahan alih fungsi lahan dari hutan lindung.

Para pelaku pun terancam pidana. Untuk kawasan Tanjung Buntung yang awalnya berbentuk bukit, kini sudah rata dengan tanah. Kawasan Tanjung Buntung terdapat dua kawasan yaitu kawasan hutan lindung dan kawasan yang sudah memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Termasuk hutan lindung belum ada peralihan peruntukan yang diatur dengan keputusan Menteri Kehutanan yang beralih menjadi kawasan yang bisa dialokasikan dan dapat dilihat bersama sekarang ada pemotongan pengolahan lahan di sana tidak ada PL dari BP Batam," ujar Direktur Promosi dan Humas, Budi Santoso di Kantor BP Batam, Selasa (2/10/2018).

Oleh karena itu, BP Batam sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk membahas beberapa permasalahan yang menjadi prioritas untuk ditangani bersama sama. 

“Khususnya yang menyangkut dugaan pelanggaran per undang undangan yang berlaku seperti penyerobotan lahan, pengrusakan hutan lindung, perusakan dan pencemaran lingkungan,” katanya.

Kepala Bagian Bidang Pengadaan dan Pengalokasian Lahan, Fesly Abadi Paranoan menambahkan bahwa saat ini pekerjaan pematangan lahan yang dilaksanakan sekitar SMAN 21 Batam, pekerjaan pematangan tersebut tidak memiki izin. 

Pekerjaan pematangan lahan tersebut dilakukan diatas lahan milik PT. Pertamina dan asset milik BP Batam.

“Kemudian juga disana ada program kavling siap bangun (KSB), jadi kegiatan-kegiatan yang tidak ada ijinnya tidak dibenarkan dari sisi BP Batam,” ujar Fesly.

Selanjutnya pihak BP Batam akan memanggil dan meminta keterangan kepada kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tersebut. 

Luas PL yang Pertamina 4,6 hektar, asset Otorita Batam sekitar 1,7 hektar dan Pertamina juga sekitar 2,1 hektar tetapi berapa yang dimatangkan belum tahu luas pastinya. 

Pihaknya juga sudah turun langsung ke lapangan, namun belum mendapatkan nama perusahaannya. Pertaminan menyediakan laham tersebut untuk perumahan.

“Tahapan untuk proses perijinan pembangunan lahan, ada alokasi lahan setelah itu ngurus fatwa barulah ada ijin cut and fill. Nantinya, BP Batam akan memastikan lagi ke lapangan karena ada kemungkinan juga mereka membangun lahan yang sudah dialokasikan pada pihak ketiga untuk tahu batas pastinya kita harus ukur dan collectan dengan data alokasi milik kita,” ujar Fesly. 

Sejak tahun 2016, BP Batam tidak mengeluarkan ijin pematangan lahan untuk kavling, bahkan pihak kontraktor pematangan lahan yang sudah mengantongi ijin, yang sudah habis masa berlakunya tidak diperpanjang. 

Pada tahun 2018, BP Batam sudah mengirim ke 33 perusahaan yang mengantongi ijin pematangan lahan yang sudah habis masa berlakunya untuk tidak melakukan kegiatan di lapangan. Dan tidak boleh melakukan jual beli kavling, segera melaporkan status terakhir ke BP Batam. 

Kemudian mengenai pekerjaan pematangan lahan yang ada di Kelurahan Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong, berdasarkan lahan awal, ada lokasi yang berada di kawasan hutan lindung Bengkong dan ada juga beberapa yang di luar kawasan hutan lindung. 

Untuk yang di kawasan hutan lindung, akan dipelajari terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan pada bagian Satuan Pengelolaan Kawasan Hutan. 

Hingga saat ini lahan yang ada di Tanjung Buntung statusnya masih hutan belum menjadi lahan yang bisa dialokasikan dan kawasan hutan yang kegiatan pematangan untuk kavling tidak ada ijinnya. 

“Tindakan dari BP Batam ialah memberi surat peringatan kepada perusahaan yang mengantungi pematangan lahan untuk tidak melakukan jual beli, dan memberikan informasi kepada masyrakat melalui press release agar tidak membeli kavling yang tidak ada legalitasnya,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat yang ingin membeli kavling, agar memastikan status lahan tersebut. Hal tersebut dikarenakan, sekitar SMA 22 Batam, kabil sudah ada transaksi jual beli kaveling.

“Karena mereka (perusahaan) harus melapor ke BP Batam berapa jumlah ruli yang mau dialokasikan, setelah itu BP Batam yang koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang mengantongi ijin pematangan lahan,” kata dia.

BP Batam juga meminta agar masyarakat jeli dalam bertransaksi untuk membeli Tanah Kavling di pulau Batam. Dan yang perlu diketahui apakah sudah dokumen resmi dari BP Batam seperti Faktur UWTO,  PL, SPJ dan SKEP atau tidak memiliki Dokumen resmi dari BP Batam.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews