Aktivitas Perusakan Hutan Lindung di Bengkong Masih Berlangsung

Aktivitas Perusakan Hutan Lindung di Bengkong Masih Berlangsung

Aktivitas pemotongan lahan diduga di kawasan hutan lindung di Bengkong (Foto: Batamnews)

Batam - Perusakan hutan lindung di Tanjungbuntung, Bengkong, Batam, terus berlangsung. Hingga saat ini perusakan itu tak pernah tersentuh aparat hukum. 

Bahkan aktivitas ini sudah berlangsung sejak lama. Sempat terhenti namun kembali beroperasi. Diduga ada main mata pihak-pihak tertentu dengan aparat berwenang.

BP Batam menyatakan hutan lindung di Tanjungbuntung dibabat dan lahannya telah dipotong. Aktivitas ini dinilai ilegal.

Pantauan Batamnews.co.id, Rabu (4/9/2018) siang terlihat pemotongan lahan terjadi tepat di perbukitkan di belakang rumah-rumag warga Tanjungbuntung. 

Setidak ada tiga titik pemotongan lahan yang sebagian sudah rata dengan tanah.

Bagian pertama pemotongan memang sudah berhenti, pasalnya di bagian atas lahan terdapa tower listrik dan juga adanya beberapa rumah warga. 

"Kalau ini sudah lama berhenti, mungkin karena tower itu," kata Bela warga yang tinggal di kawasan itu. 

Sedangkan di bagian lainnya pemotongan masih berlangsung. Terlihat satu alat berat berada di lokasi tersebut. Namun tidak ada aktivitas pekerjaan.

Salah seorang warga, Roni, mengatakan, pemotongan bukit masih berlangsung saat ini, terakhir ia melihat dua hari yang lalu. "Masih jalan, karena hujan makanya berhenti," katanya. 

Kalau hujan jalan akses roli becek sehingga membuat pegangkutan tanah hasil pemotongan tidak bisa dilakukan. "Biasanya mereka kerja siang hari aja," katanya. 

Ia melanjutkan, roli yang membawa tanah tidak jauh-jauh dipindahkan, hanya di buang ke bagian tepi laut tidak di kawasan Tanjung Buntung juga. 

"Tidak jauh dari sini, jadi mereka bolak balik," kata pria yang berjualan di kawasan itu. 

Beberapa waktu lalu, lanjut Roni, pengerukan tanah ini pernah berhenti, namun setelah itu kembali lagi.

"Kabarnya nggak ada izin, jadi dulu pernah berhenti tapi jalan lagi," katanya.

BP Batam melalui Direktur Promosi dan Humas, Budi Santoso mengatakan, tahun 2018 pihaknya sudah memberikan izin pematangan lahan ke 33 perusahaan. Tetapi izin tersebut sudah habis masanya. Seluruh perusahaan tidak dibenarkan melakukan kegiatan tersebut.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews