Serba-serbi Pengadilan

Setahun Anak Tiri Dicabuli, Pria Bengkong Ini Diganjar 15 Tahun Penjara

Setahun Anak Tiri Dicabuli, Pria Bengkong Ini Diganjar 15 Tahun Penjara

Marsam, terdakwa kasus pencabulan anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. (Foto: Dyah Asti/Batamnews)

Batam - Pengadilan Negeri Batam memvonis Marsam Suswinto 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan. Ini merupakan ganjaran atas perbuatannya mencabuli anak tirinya hingga melakukan kekerasan

Sidang ini digelar di PN Batam dengan majelis hakim Muhammad Chandra (ketua), Redite Ike dan Hera Polosoa Destiny, Kamis (6/12/2018).

Terdakwa juga melakukan aksi pengancaman kepada anak tirinya yang sebut saja namanya Bunga itu.

Hal tersebutnya dilakukannya ketika dia sedang memandikan anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Saat kejadian tersebut ibu kandung Bunga sedang bekerja. Keluarga ini tinggal di Kampung Belimbing, Kecamatan Bengkong.

Saat itu, ketika melihat Bunga telanjang, Marsam pun tergoda. Ia tak tahan dengan kemolekan tubuh anak tirinya. Perbuatan tersebut akhirnya terjadi sejak 2016 hingga dia ditangkap 2017.

Akibatnya, Bunga mengalami luka lecet di kemaluan. Terdakwa juga mengancam akan memukul Bunga yang masih bocah itu jika dia berani mengadu pada sang ibu

Ketua Majelis Hakim Chandra mengatakan, tidak seharusnya hal itu terjadi. “Terdakwa seharusnya menjaga korban termasuk masa depan korban,” kata Chandra dalam ruang persidangan.

Bunga mengalami trauma, luka fisik, dan terancam masa depannya.
 
Marsam sebelumnya dijerat dengan Pasal Pasal 80  ayat 4 Undang-Undang  No.35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews