Crime story

Bermodalkan Video, Pria Ini Sodomi Bocah SMP Berkali-kali

Bermodalkan Video, Pria Ini Sodomi Bocah SMP Berkali-kali

Ilustrasi.

Surabaya - Seorang pelajar SMP di Surabaya berinsial RA (14) jadi korban pencabulan oleh pelaku berinisial SM alias A (25). Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali, sejak Agustus hingga November 2018, di indekos pelaku di Kecamatan Wonokromo,Surabaya.


Pelaku rekam aksi bejatnya

Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengungkapkan, selain melakukan perbuatan bejat, pelaku juga merekam aksinya memakai kamera video ponsel serta mengancam korban.

"Dengan rekaman ini, pelaku melakukan ancaman, jika korban menolak dicabuli akan disebarkan ke teman-teman sekolahnya dan korban akan disakiti," ungkap Ruth Yeni, dikonfirmasi, Minggu (25/11/2018).

 

Modus pelaku

Menurut Ruth modus pelaku adalah merayu korban dengan cara menanggung biaya antar jemput ojek online dan mentraktir makan. Korban dan pelaku yang sama-sama laki-laki, saling mengenal dari media sosial melalui aplikasi Grindr. 

 

Orangtua korban melapor

Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkannya kepada kepolisian.

"(Pelaku) memilih anak yang lebih muda karena kecil kemungkinan untuk melawan,” tambah Ruth.

 

Nasib pelaku

Nasib pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews