PGN Raih Penghargaan LHKPN dari KPK

PGN Raih Penghargaan LHKPN dari KPK

PGN mendapatkan penghargaan dalam kategori instansi dengan penerapan LHKPN terbaik tahun 2018. (Foto: ist)

Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali mendapatkan penghargaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Penghargaan yang diterima dalam kategori instansi dengan penerapan LHKPN terbaik tahun 2018. Sebelumnya, PGN juga mendapatkan penghargaan yang sama tahun 2017.

Penghargaan diterima langsung oleh Group Head Human Capital Management PGN, Helmy Setiawan dari Ketua KPK Agus Rahardjo. Pemberian penghargaan ini bersamaan dengan pelaksanaan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan penghargaan ini merupakan sebuah pencapaian yang membanggakan bagi PGN, karena menjadi bukti bahwa PGN sebagai Penyelenggara Negara secara transparan melaporkan kekayaan para pejabatnya.

"Penghargaan ini bisa dicapai berkat partisipasi dari seluruh insan PGN, mulai dari jajaran Direksi, Komisaris, hingga Kepala Satuan Kerja beserta tim dalam penerapan pelaporan LHKPN," ujar Rachmat.

Rachmat menyebutkan, atas capaian ini Ketua KPK Agus Rahardjo berharap penghargaan ini dapat menjadi contoh bagi instansi dan lembaga lain yang belum melaporkan harta para pejabat dan pegawainya.

"Semoga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik, serta menjadi langkah awal pencegahan korupsi," kata Rachmat.

Penghargaan LHKPN sendiri merupakan penghargaan yang diberikan oleh KPK untuk instansi dan lembaga yang secara rutin melaporkan kekayaannya ke KPK. Adapun kriteria yang dinilai untuk penghargaan ini adalah tingkat kepatuhan, tingkat ketepatan penyampaian dan jumlah wajib lapor.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews