BP dan Pemko Harus Bersinergi Rumuskan Tata Ruang Batam

BP dan Pemko Harus Bersinergi Rumuskan Tata Ruang Batam

Kawasan hunian padat penduduk di Batam. RDTR kota ini harus digesa penyelesaiannya.

Batam - Dua institusi berpengaruh di Batam, Badan Pengusahaan dan Pemerintah Kota harus bersinergi dalam pengelolaan tata ruang. Salah satunya dalam pembuatan peta dasar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota.

Ahli perencanaan tata kota Alpano Priyandes mengatakan, perumusan RDTR di Batam dibutuhkan dalam menjawab berbagai persoalan lahan yang selama ini sering terjadi.

"RDTR hanya bisa dibuat Pemko, sedangkan di Batam lahan dimiliki oleh BP, sehingga hal itu yang harus disinergikan," kata Alpano, Kamis (6/12/2018). 

Penyelesaian RDTR harus digeber secepat mungkin. Jika hal ini dibiarkan bertele-tele, maka arah pembangunan kota akan tak jelas visi dan misinya. Ujung-ujungnya, pembangunan yang berlangsung malah membikin amburadul kota.

Ia melanjutkan, pembuatan RDTR juga berkaitan dengan upaya menarik investor. "Salah satu penyebab investor enggan ke Batam karena tidak jelasnya tata ruang di Batam," ujarnya. 

Menurutnya perlu satu tim terdiri dari pejabat Pemko dan BP Batam membahas pembuatan RDTR tersebut. "Apakah tim itu sudah ada atau belum, kita tidak tahu," katanya. 

RDTR merupakan peta tata ruang kota. Di dalam perda RDTR tersebut menjadi acuan pembangunan, lokasi, perizinan lahan. 

Di dalam RDTR akan nampak suatu kawasan punya siapa, bisa digunakan untuk apa, luasnya dan lainnya. 

"Makanya RDTR juga akan menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan di Batam," katanya. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews