Penyelesaian RDTR Jadi Kunci Atasi Tumpang Tindih Lahan di Batam

Penyelesaian RDTR Jadi Kunci Atasi Tumpang Tindih Lahan di Batam

Ahli Perencanaan Tata Ruang Kota Alpano Priyandes.

Batam -  Penyelesaian permasalahan tata ruang Kota Batam menjadi cara untuk mengatasi problema tumpang tindih lahan. Permasalahan lahan ini hadir karena tata ruang Batam yang amburadul. 

Beberapa hari yang lalu Badan Informasi Geospasial (BIG) digandeng pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pemko diminta membuat peta dasar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan skala paling detail 1:5000.

Kedatangan BIG merupakan angin segar untuk persoalan lahan di Batam. BIG merupakan lembaga pusat yang akan mengurus kebijakan One Map Policy atau satu peta Indonesia. 

Kebijakan tersebut akan diintegritaskan dalam satu aplikasi OSS. Aplikasi itu akan memberikan informasi kepada masyarakat dan juga investor tentang detail soal tata ruang termasuk lahan.

Pihak BIG meminta pemerintah terutama pemko menyelesaikan peta RDTR tersebut secepat mungkin. Namun sampai sekarang pemerintah belum memiliki RDTR yang baru. Sehingga beberapa persoalan tata ruang terjadi. 

Akibat ketidakjelasan RDTR, memunculkan sejumlah dampak seperti banjir di Batam terjadi, tumpang tindih lahan, rusaknya hutan lindung dan lainnya. Termasuk persoalan reklamasi di Batam. 

Ahli Perencanaan Tata Ruang Kota Alpano Priyandes mengatakan, kita mengapresiasi kedatangan BIG. Itu langkah awal menyelesaikan permasalahan tata ruang di Batam, terutama soal lahan. 

"Sedikit demi sedikit persoalan lahan akan kelar dengan cara itu," kata Alpano yang juga jebolan Universitas Trisakti itu, Kamis (6/12/2018). 

Ia melanjutkan, pembuatan RDTR harus secepatnya dilaksanakan jika ingin pembangunan Batam lebih baik. 

"Tidak bisa pembangunan dilaksanakan dengan baik jika RDTR belum selesai, ini penting, contohnya sekarang amburadul," kata dia.

Pasalnya dari RDTR diketahui kawasan Batam ini detailnya seperti apa. Misalnya Nagoya berapa tingkat gedung yang bisa dibuat di sana, kemudian lahan lain bisa buat apa saja, industri, perdagangan atau lainnya. 

"Dari RDTR nanti semuanya akan ketahuan," ujarnya.

Menurut Alpano, saat ini perencanaan Kota Batam terskesan disembunyikan. Padahal di dalam undang-undang masyarakat bisa mengetahui itu. 

"Kalau masyarakat tidak dapat akses bisa dituntut, itu ada di undang-undang 26 tahun 2007," katanya yang juga anggota Ikatan Ahli Perencanaan Kota (IAP). 

Ia mengatakan, siap menjadi penunjang pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tata ruang tersebut. "Kita siap memberikan saran kapan saja," ujar dia.

Baca: Rudi Ingin Tata Ruang Batam Kembali ke Konsep Habibie

Amburadulnya tata ruang Batam juga diakui Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Ia akan menyelesaikan persoalan tersebut secara perlahan. 

Bahkan Rudi akan merancang ulang tata ruang Batam sesuai mimpi mantan Presiden BJ Habibie.

(tan)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews