Divonis 6 Tahun, Zumi Zola Berterima Kasih

Divonis 6 Tahun, Zumi Zola Berterima Kasih

Zumi Zola (Foto: Ist)

Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola berterima kasih dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Selain hukuman itu, ia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. 

Zumi Zola dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap. 

"Setelah saya konsultasikan dengan penasihat hukum, saya ucapkan terima kasih dan putusan saya terima," ujar Zumi Zola memberikan tanggapan atas vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor seperti dikutip dari laman detikcom, Kamis (6/12/2018).

Hakim menyatakan Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi, yakni uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000. Selain itu, hakim meyakini Zumi menerima satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi Zola juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Suap dengan total Rp 16,34 miliar diberikan sebagai duit ketuk palu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

(snw)

 

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews