KPK Cegah Zumi Zola ke Luar Negeri

KPK Cegah Zumi Zola ke Luar Negeri

Gubernur Jambi, Zumi Zola. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Gubernur Jambi, Zumi Zola. Pencegahan ke luar negeri itu diterbitkan sejak 25 Januari 2018.

"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjenim telah menerima surat keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli," kata Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Agung Sampurno, dikonfirmasi awak media, Rabu, 31 Januari 2018.

Menurut Agung, dalam surat pencegahan KPK disebutkan bahwa pencegahan ini dilakukan demi proses hukum yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu. Tujuannya, apabila diperlukan keterangannya, Zumi Zola tidak sedang berada di luar negeri.

"Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," kata Agung.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku bahwa pihaknya segera mengumumkan status hukum Gubernur Jambi, Zumi Zola dalam perkara dugaan suap pengesahan APBD Jambi.

Diketahui, KPK telah membuka penyelidikan baru kasus tersebut, dan hari ini penyidik menggeledah rumah Zumi Zola.

"Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan," kata Saut Situmorang di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

(ind)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews