• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• MUI Kecam Joget Erotis Bangunkan Sahur di Sulsel      • APBN 2021 Defisit, Pemprov Kepri Beri Sinyal Penundaan Pembayaran Proyek      • Pasar Teluk Uma Karimun Masuk Nominasi Pasar Sehat Nasional      • 7 Fakta Semifinal Liga Champions PSG vs Man City      • Pecah Pembuluh Saraf Otak, Hubert Henry Boomerang Koma      • Petugas Keamanan Bekuk Pria Memaksa Masuk ke Kedubes Rusia      • Paspor Singapura Terkuat Kedua di Dunia, Setelah Jepang      • Tips Memilih Kurma Manis, Perhatikan Teksturnya      • Pasar Teluk Uma Karimun Masuk Nominasi Pasar Sehat Bebas Bahan Berbahaya      • Laporan Penampakan UFO Meningkat selama Pandemi Covid-19     
Batamnews > Nasional

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar

Kamis 08 November 2018, 16:03 WIB

Zumi Zola saat sidang pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi proyek infrastruktur Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor. (Foto:Nugroho Sejati/kumparan).

Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Zumi Zola Zulkifli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Iskandar Marwanto membacakan surat tuntutan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Penuntut umum KPK menilai Zumi Zola telah terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Ia didakwa dengan dua sangkaan berbeda, yakni suap dan gratifikasi.

Zumi Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama. Gratifikasi yang diterimanya senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari para rekanan yang akan, atau sudah mengerjakan proyek di Provinsi Jambi tahun 2016. Kemudian juga berasal dari para Kepala Dinas OPD di Provinsi Jambi. Gratifikasi itu diterima Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Gratifikasi yang diterima Zumi Zola itu kemudian dipakai untuk keperluan pribadinya, mulai dari membayar utang kampanye pilkada hingga untuk membeli hewan kurban serta action figure. Tak hanya itu, uang juga digunakan untuk keperluan keluarga Zumi Zola.

Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain gratifikasi, Zumi Zola juga dinilai terbukti memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua. Zumi Zola dianggap telah memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.

Suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menyetujui Rancangan Perda APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2017. Selain itu, juga agar DPRD menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2018.

Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

(*)
 

Editor       : Dodo
Dibaca     : 746 kali
# Zumi Zola# Korupsi# Suap


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Selasa, 06 November 2018 - 16:03 WIB
PN Tanjungpinang Segera Keluarkan Salinan ASN Koruptor

Kasus ASN Korupsi Kepri Terbanyak di Natuna

Senin, 05 November 2018 - 16:03 WIB

Transaksi di Jakarta, Kepala KSOP Sambu Terima Suap Sejak Agustus

Senin, 05 November 2018 - 16:03 WIB

OTT Oknum Syahbandar, Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka

Senin, 05 November 2018 - 16:03 WIB

Aktivis Antikorupsi Ukraina Tewas Setelah Diserang Air Keras


Baca Juga :
Senin, 12 April 2021 - 16:03 WIB

Hubungan Ansar-Marlin Retak, Ansar Tolak Permintaan Marlin soal Jatah Sekda dan Tiga Kadis

Kamis, 15 April 2021 - 16:03 WIB

Corona Ngamuk Lagi di Batam, Kasus Baru Meledak 3 Kali Lipat

Rabu, 14 April 2021 - 16:03 WIB

Gonjang-ganjing Ansar Marlin

Selasa, 13 April 2021 - 16:03 WIB

Ansar-Marlin Retak, Rudi Larang Perpat Demo Bela Wagub Kepri


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Surga Koruptor Asal Indonesia

#
Bantahan

#
gempa malang

#
Kepri

#
Marlin Agustina

#
Ansar-Marlin Retak

#
Kasus Covid-19

#
Seragam Satpam Mirip Polisi

#
Dinas Perhubungan

#
Rustam Efendi Tersangka Korupsi

Berita Terpopuler
1
Singapura Bantah Jadi Surga Koruptor Asal Indonesia

dibaca 13293 kali

2
Gempa Guncang Malang, Ini Sejumlah Wilayah yang Terdampak

dibaca 11872 kali

3
Hubungan Ansar-Marlin Retak, Ansar Tolak Permintaan Marlin soal Jatah Sekda dan Tiga Kadis

dibaca 11468 kali

4
Corona Ngamuk Lagi di Batam, Kasus Baru Meledak 3 Kali Lipat

dibaca 9179 kali

5
Seragam Satpam Mirip Polisi Mulai Dipakai di Karimun, Kenali Perbedaannya

dibaca 7184 kali

6
Jaksa Tetapkan Kepala Dishub Batam Rustam Efendi Tersangka Korupsi

dibaca 5452 kali

7
Waspada, 4 Kecamatan di Batam Masuk Zona Merah Corona

dibaca 5202 kali

8
Gonjang-ganjing Ansar Marlin

dibaca 4290 kali

9
Ansar-Marlin Retak, Rudi Larang Perpat Demo Bela Wagub Kepri

dibaca 3886 kali

10
Tuan Sing Holdings Singapura Garap Proyek Kota Mandiri Opus Bay di Batam

dibaca 2892 kali

Suara Pembaca

3 hari lalu

Tuan Sing Holdings Singapura Garap Proyek Kota Mandiri Opus Bay di Batam
Batam, Batamnews - Pulau Batam masih menarik minat perusahaan Singapura untuk mengembangkan bisnis properti. Opus Bay tahap pertama menjadi
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

4 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris