Dapat Izin Keluar Sel dari Hakim, Zumi Zola Hadiri Pemakaman Ayahnya

Dapat Izin Keluar Sel dari Hakim, Zumi Zola Hadiri Pemakaman Ayahnya

Zumi Zola.

Jakarta - KPK memfasilitasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola untuk menghadiri pemakaman ayahnya, Zulkifli Nurdin, yang meninggal dunia pada Rabu (28/11/2018) malam. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, fasilitas berbentuk pengamanan itu diberikan karena telah ada penetapan dari hakim yang mengizinkan Zumi untuk meninggalkan selnya. Perlunya penetapan dari hakim itu karena Zumi saat ini merupakan tahanan pengadilan.

"Iya sudah ada penetapan hakim. Tim pengamanan dengan koordinasi JPU akan memfasilitasi yang bersangkutan (Zumi Zola) hari ini," ujar Febri Diansyah, Kamis (29/11/2018).

Izin keluar tahanan itu diberikan, kata Febri, hanya sampai Zumi menyelesaikan seluruh proses pemakaman ayahnya yang menurut rencana dikebumikan di Jambi. Setelah seluruh proses pemakaman selesai, tim KPK akan kembali membawa Zumi ke tahanan.

"Setelah selesai pemakaman direncanakan dibawa kembali ke Jakarta sore atau malam ini," kata Febri.

Dalam kasusnya, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli telah dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh jaksa KPK. Zumi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Zumi Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama. Gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

Selain gratifikasi, Zumi Zola juga dinilai terbukti memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua. Zumi Zola dianggap telah memberikan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. 

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews