Wagub Tak Setuju di Lingga Ada Perkebunan Sawit

Wagub Tak Setuju di Lingga Ada Perkebunan Sawit

Isdianto (Kiri) menerima kunjungan Bupati Lingga, Alias Wello memberikan surat keberatan (Foto:ist/Batamnews)

Lingga - Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kepri, Yerri Suparna menghentikan proses pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perkebunan kelapa sawit PT. Citra Sugi Aditya (CSA) di wilayah Lingga.

Perintah penghentian pembahasan AMDAL perkebunan kelapa sawit PT. CSA itu disampaikan Isdianto usai menerima surat keberatan dan penolakan dari Bupati Lingga, Alias Wello dan Ketua DPRD Lingga, Riono.

"Saya sudah perintahkan Kepala Dinas LHK Kepri untuk menghentikan pembahasan AMDAL PT. CSA itu. Saya tak setuju ada investasi perkebunan kelapa sawit di Lingga. Ini daerah kepulauan yang harus dijaga ekosistem lingkungannya," tegas Isdianto di Tanjungpinang, seperti rillis pers yang diterima Batamnews.co.id, Selasa (4/12/2018).

Selain itu, ia turut mengingatkan direksi PT. CSA untuk tidak melakukan manuver yang dapat memecah belah persatuan dan kerukunan masyarakat di wilayah Kabupaten Lingga dengan iming-iming investasi. Instruksi Presiden Nomor : 8 tahun 2018 tentang moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit kepada Gubernur dan Bupati sudah jelas dan tegas.

"Instruksi Presiden sudah jelas dan tegas. Hentikan proses penerbitan izin/rekomendasi perkebunan kelapa sawit dan izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru. Karena itu, saya minta semua pihak menghormatinya," katanya.

Sebelumnya, Bupati Lingga, Alias Wello menyampaikan protes keras atas pelaksanaan kegiatan konsultasi publik dan sosialisasi AMDAL atas rencana perkebunan dan pembangunan pabrik kelapa sawit yang dilaksanakan oleh PT. CSA di Hotel Winner, Pancur, Lingga Utara, Jumat (30/11/2018).

"Cerita soal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga sudah tamat pasca terbitnya Instruksi Presiden tentang Moratorium Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit," tegasnya.

Menurut Alias Wello, izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit seluas 10.759 hektar di Lingga Utara dan Lingga Timur sudah pernah diberikan kepada PT. CSA melalui Keputusan Bupati Lingga Nomor : 160/KPTS/IV/2010, tanggal 26 April 2010.

Namun, kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga kepada PT. CSA tersebut tidak dijalankan sesuai dengan tujuan pemberian izinnya. Bahkan, fakta yang ditemukan di lapangan bukan perkebunan kelapa sawit yang dibangun, tapi pertambangan pasir kuarsa.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews