Penyidik Polda Kepri Limpahkan Berkas OTT KSOP Pulau Sambu ke Jaksa

Penyidik Polda Kepri Limpahkan Berkas OTT KSOP Pulau Sambu ke Jaksa

Dua tersangka suap, Totok Suranto selaku Kepala Kantor KSOP Kelas III Pulau Sambu dan Eliman Syah Hia alias Eli, manajer agen pelayaran dihadirkan di Mapolda Kepri. (Foto: Jimmi/batamnews).

Batam - Proses hukum kasus suap yang melibatkan Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu Totok Sunarto dan Direktur PT Garuda Mahakam Pratama (GMP) Elimansyah Hia terus berlanjut.

Penyidik Subdit 3 Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri menyatakan berkas kedua tersangka yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, beberapa waktu lalu telah dilimpahkan ke jaksa, pada 26 November 2018 lalu.

"Sudah tahap 1 dan kita menunggu saja, apakah berkas yang sudah kita kirim dinyatakan lengkap atau ada yang kurang," ujar Kasubdit lll Tipikor AKBP I Nyoman Dewa kepada batamnews.co.id, Senin (3/12/2018).

Dari proses penyidikan kasus ini, Dewa menyebut ada 15 saksi yang diperiksa. Mereka berasal dari manajemen PT GMP dan KSOP Pulau Sambu.

Baca: Penyidik Periksa Delapan Saksi OTT Suap Syahbandar Pulau Sambu

Sejauh ini, baru dua tersangka yang ditetapkan yakni Totok Sunarto dan Elimansyah Hia. Namun, kata Dewa, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.

"Dari pengakuan kedua tersangka tidak ada keterlibatan pihak lain, atau pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut, hanya mereka berdua saja. Dan transaksi ini sudah sering dilakukan untuk memberikan uang pelicin agar pengurusan administrasi lancar," tambahnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penyuapan pertama, diberikan PT Garuda Mahakam Pratama sebesar USD 10.000, suap kedua USD 10.000 dan ketiga sebesar USD9.200.

"Pemberian suap ini sudah dilakukan tiga kali agar semua usaha PT Garuda Mahakam Pratama ini dilancarkan," kata Dedi dilansir Liputan 6, beberapa waktu lalu.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews