Penyidik Periksa Delapan Saksi OTT Suap Syahbandar Pulau Sambu

Penyidik Periksa Delapan Saksi OTT Suap Syahbandar Pulau Sambu

Dua tersangka suap, Totok Suranto selaku Kepala Kantor KSOP Kelas III Pulau Sambu dan Eliman Syah Hia alias Eli, manajer agen pelayaran dihadirkan di Mapolda Kepri. (Foto: Jimmi/batamnews).

Batam - Proses hukum kasus suap Surat Izin Berlayar (SIB) yang melibatkan Totok Suranto selaku Kepala Kantor KSOP Kelas III Pulau Sambu dan Eliman Syah Hia alias Eli, manajer PT Garuda Mahakam Pratama terus berlanjut.

Sejauh ini, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa delapan saksi. 

"Kami masih melengkapi berkas perkara penyidikan hingga saat ini," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur kepada batamnews.co.id, Senin (12/11/2018)

Rustam menambahkan, kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polda Kepri. Jumlah uang suap pelicin SIB ke Totok sejak Agustus hingga Oktober masih dalam pemeriksaan penyidik. 

Namun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penyuapan pertama, diberikan PT Garuda Mahakam Pratama sebesar USD 10.000, suap kedua USD 10.000 dan ketiga sebesar USD9.200.

"Pemberian suap ini sudah dilakukan tiga kali agar semua usaha PT Garuda Mahakam Pratama ini dilancarkan," kata Dedi dilansir Liputan 6.

Sementara itu, kuasa hukum Eliman, Utusan Sarumaha menyebut belum satupun keluarga kliennya yang menjenguk ke Rutan Polda Kepri.

"Belum ada yang menjenguk. Tapi kami ikuti proses (hukum) saja," kata Utusan.

Baca: OTT Oknum Syahbandar, Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka

Kedua tersangka diringkus dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri saat bertransaksi di sebuah restoran Mall Gandaria City, Jakarta, Sabtu (3/11/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang bukti uang dolar AS sebanyak 9.200 terbungkus dalam sebuah amplop coklat.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews