KPU Bintan Tetapkan DPTHP2 Sebanyak 103.245 Pemilih

KPU Bintan Tetapkan DPTHP2 Sebanyak 103.245 Pemilih

Ilustrasi

Bintan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ke 2 (DPTHP2) sebanyak 103.245 Pemilih. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 6.254 pemilih dari hasil DPTHP Ke 1 (DPTHP1) sebanyak 96.991 pemilih.

Komisioner KPU Bintan Divisi Perencanaan dan Data, Haris Daulay mengatakan kenaikan jumlah pemilih dari DPTHP1 ke DPTHP2 ini berasal dari 3 elemen.

"Elemen itu adalah dari data Dukcapil Pusat, data ganda dari temuan pihak petugas dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari KPU RI," ujar Haris, Selasa (13/11/2018).

Dukcapil Pusat, kata Hatis menurunkan 528 data yang diduga invalid. Kemudian 2400 data ganda dan yang terakhir data DP4 dari KPU RI sebanyak 17.411 nama.

Ketiga elemen tersebutlah kemudian yang dijadikan agenda pencermatan dan perbaikan data DPTHP1 oleh KPU Bintan selama 60 hari.

"Berdasarkan hasil pencermatan dan tindaklanjut  data dari 3 elemen itu. Kami peroleh ada 7.402 pemilih baru," jelasnya.

Tak sampai disitu, lanjut Haris, 7.402 pemilih baru itu kembali dicermati. Hasilnya sebanyak 1.148 pemilih harus dihapus dari data DPTHP1 karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Selain itu ada juga perbaikan elemen data sebanyak 372 pemilih. Dengan perbaikan ini disepakati total DPTHP2 Bintan terbaru sebesar 103.245 pemilih.

"Dampak penambahan pemilih dari DPTHP1 ke DPTHP2 itu berdampak  terhadap bertambahnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Awalnya di 10 kecamatan ditetapkan 419 TPS namun sekarang menjadi 424 TPS," katanya.

Penambahan TPS tersebut disumbangkan dari tiga kecamatan. Yaitu Kecamatan Teluk Sebong bertambah 2 TPS, Kecamatan Bintan Pesisir bertambah 1 TPS dan Kecamatan Seri Kuala Lobam bertambah 2 TPS.

(ary)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews