6 Fakta Kasus Baiq Nuril

6 Fakta Kasus Baiq Nuril

Baiq Nuril

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Baiq Nuril dengan 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta pada Senin (12/11/2018) kemarin. 

Kabar tersebut pun membuat Baiq Nuril, yang sebelumnya divonis bebas dan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram, terancam masuk bui. Vonis MA tersebut menuai protes dari sejumlah pihak. 

Saat ini, Baiq Nuril pun hanya bisa pasrah dan berharap keadilan akan ditegakkan melalui jalur peninjauan kembali (PK). Seperti diketahui, Nuril terjerat kasus dugaan penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Muslim.

Inilah fakta penting dalam kasus UU ITE yang menjerat Baiq Nuril. 

1. Nuril divonis bebas oleh PN Mataram tahun 2017 

Baiq Nuril Maknun (36) adalah mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram, NTB. Sejatinya, ibu tiga anak itu telah divonis bebas oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus dugaan penyebaran rekaman telepon asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram. 

“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, Senin (12/11/2018). Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke MA. Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. MA menjatuhkan vonis bersalah kepada Nuril

Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril. 

Dalam putusan kasasi tersebut, Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 

Salah satu tim kuasa hukum Nuril, Yan Manggandar Putra, pun menyesalkan putusan MA tersebut. "Dengan putusan ini, Nuril mau tidak mau harus masuk lagi ke penjara," katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/11/2018).

Yan mengatakan, ia bersama tim kuasa hukum Nuril akan mempelajari lebih lanjut putusan kasasi tersebut dan berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).

3. Nuril memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo

Pada Jumat sore (9/11/2018), Nuril menerima kabar dirinya dinyatakan bersalah oleh MA. Hatinya hancur saat terancam terpisah tiga orang buah hatinya. Dia sangat tidak percaya akan keputusan Mahkamah Agung yang justru menyatakannya bersalah. 

Dirinya pun hanya bisa berharap keadilan sejati akan ditegakkan. "Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan,” lanjutnya sembari makin terisak. Nuril pun mengutarakan harapan hatinya kepada Presiden Jokowi. 

“Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril sambil terisak, Senin (12/11/2018).

4. Kata Kejaksaan Negeri Mataram tentang kasasi dan PK

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Mataram) Ketut Sumadana, Senin (12/11/2018), mengatakan, kasasi yang diajukan Kejaksaan, terutama jaksa penuntut umum (JPU), sudah sesuai protap atau SOP yang berlaku di Kejaksaan. “Setiap perkara yang dinyatakan bebas wajib hukumnya untuk upaya hukum. Bahkan untuk putusan kurang dari sepertiga saja wajib untuk menyatakan upaya hukum,” kata Sumadana. 

Terkait eksekusi dari keputusan MA bisa dibatalkan oleh PN Mataram, Sumadana mengatakan, hal itu sulit untuk diubah. “Kalau sudah putusan MA, apalagi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sulit untuk diubah, kecuali dibatalkan oleh MA melalui putusan PK,” jelasnya.

5. Kuasa hukum menduga hakim tak mengerti duduk perkara kasus Nuril

Salah satu kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengatakan, jika pun ada PK, itu tak akan menghentikan ekskusi. "Karena itu, baiknya kita sebagai kuasa hukum mengupayakan agar kejaksaan bersedia menunda eksekusi terhadap Nuril," ujarnya. 

Joko juga menyayangkan bahwa sampai hari ini salinan keputusan MA belum diterima oleh kuasa hukum. “Yang dikirimkan MA baru petikan putusan MA. Karena salinan putusan MA belum dikirim, kami kesulitan akan mengajukan PK. Memori PK tidak bisa kami siapkan dan kirim karena salinan putusan yang berisi alasan MA membuat keputusan Nuril bersalah belum kami terima,” jelasnya. 

Joko curiga bahwa hakim yang menangani kasus Nuril, salah satunya adalah Ketua Majelis Hakim MA Sri Nurwahyuni, tidak memahami kasus Nuril secara mendetail. “Saya curiga jangan-jangan dia tidak memahami kasus ini sehingga serampangan dan gegabah memutuskan kasus ini. Kemungkinan dianggap kasus ini kasus kecil, sepele, dan tidak menjadi perhatian publik,” kata Joko.

6. Nuril divonis bersalah, Muslim dapat promosi jabatan

Menurut Joko Jumadi, Nuril adalah korban yang diperlakukan secara tidak adil.  Saat dirinya berjuang untuk menegakkan keadilan atas perbuatan yang tidak dilakukannya, Muslim, Kepala Sekolah SMA 7, justru dipromosikan menjadi Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram. 

“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” tegas Joko. Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram tidak memberi sanksi apa pun kepada Muslim.

(pkd)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews