Maling Gondol 18 Ponsel dan Bobol Mesin Kasir di Karimun

Maling Gondol 18 Ponsel dan Bobol Mesin Kasir di Karimun

Tiga tersangka curat dihadirkan bersama barang bukti dalam ekspos perkara di Mapolres Karimun. (Foto: Edo/batamnews).

Karimun - Dua maling dan satu penadah keok di tangan polisi Karimun. Mereka diringkus di lokasi dan dalam kasus yang berbeda pada Jumat (2/11/2018).

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengungkapkan tiga tersangka pencurian dengan pemberatan ini masing-masing RK (18) warga Jalan Telaga Riau Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.

Kemudian, E (28) warga Rangsang Pesisir Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau dan LLS (24) warga Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur.

Dua dari tiga orang yang diamankan tersebut merupakan residivis pencurian dan telah bebas menjalani masa tahanan. Mereka kembali ditangkap setelah aksi pencurian yang nekat dilakukan harus terungkap.

Untuk tersangka RK, polisi berhasil mengamankan pelaku satu hari setelah melakukan pencurian. Pelaku mencuri dengan masuk ke dalam kafe dengan membobol blower kipas angin dan mengambil uang didalam meja kasir sebesar Rp 1,3 juta.

"Pelaku didalam aksinya sendirian. Pelaku membobol mesin kasir dengan menggunakan obeng. Ia ditangkap tidak jauh dari lokasi pencurian dan identitasnya diketahui melalui rekaman CCTv," kata Hengky.

Sementara dua pelaku lainnya yaitu E dan LLS merupakan pelaku pencurian sebuah toko ponsel di Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur. Seorang pelaku berinisial LLS berperan sebagai otak kejadian dan seorang lagi merupakan penadah.

"Sebanyak 18 unit berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Barang hasil curian tersebut selanjutnya dijual melalui penadah berinisal E," kata dia.

Dua tersangka tindak pidana curat tersebut dijerat pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah terancam hukuman 5 tahun penjara.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews