Sopir Pelangsir Solar Tak Ditahan, Yudha: Mereka Wajib Lapor
Bintan - Enam sopir pelangsir solar subsidi yang ditangkap Satreskrim Polres Bintan pada 19 November 2018 lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin (26/11/2018).
Mereka adalah Kristiwanto (48), Nurben (62), Azman Dobo (49), Padri (45), Abdul Azis (48) serta Ismaun (52).
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardana mengatakan keenam sopir itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun mereka belum ditahan di sel Mapolres Bintan, melainkan dikenakan wajib lapor.
"Mereka semua dikenakan wajib lapor dulu setiap hari Senin dan Kamis. Sampai saat ini para tersangka masih kooperatif," ujar Yudha, Selasa (27/11/2018).
Keenam sopir itu ditetapkan tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan. Mereka dijerat dengan dua sangkaan yaitu pasal 53 dan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas (Migas).
Selain keenam sopir itu, kepolisian juga mengamankan enam kendaraan yang digunakan mereka dalam menjalankan aksinya membeli solar subsidi di SPBU Batu 25 Kijang Kecamatan Bintan Timur.
"Beberapa jeriken berisikan solar juga ikut diamankan sebagai barang bukti kita," ucapnya.
(ary)
Komentar Via Facebook :