Fraksi PDI Perjuangan Beri Sorotan Tajam Ranperda APBD Batam 2019

Fraksi PDI Perjuangan Beri Sorotan Tajam Ranperda APBD Batam 2019

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Udin P. Sihaloho.

Dodo

Batam - DPRD Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2019 yang ditargetkan sebesar Rp 2,8 triliun. 

Angka tersebut peningkatan sebesar Rp 268,9 miliar atau naik 10,45 persen dibandingkan dengan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2018.

Namun demikian, legislatif memberikan banyak koreksi terhadap Ranperda APBD Batam 2019 itu. Fraksi PDI Perjuangan menyoroti penganggaran belanja hibah yang menyentuh Rp 52,59 miliar.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Udin P. Sihaloho berpendapat seharusnya anggaran itu bisa dirasionalisasikan untuk dialihkan ke anggaran infrastruktur dan pendidikan. 

“Kemudian disalurkan secara berkeadilan dan diprioritaskan kepada kelompok masyarakat yang belum pernah menerima,dalam mengoptimalkan implementasi Permendagri Nomor 32 tahun 2011 di Kota Batam,” ujar Udin baru-baru ini.

Anggaran belanja bantuan sosial sebesar Rp 3,3 miliar untuk beasiswa SD dan SMP juga tak luput dari sorotan fraksi ini.

Mengenai biaya tak terduga yang dianggarkan sebesar Rp 55 miliar, Fraksi PDI Perjuangan akhirnya menyetujui. Namun mereka memberikan catatan anggaran tersebut diperuntukkan bagi penanganan bencana alam ataupun bencana sosial.

“Lalu mengenai bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni kualitasnya tidak memuaskan dan terkesan asal jadi juga menjadi koreksi kami,” kata dia. 

Koreksi tajam diberikan di anggaran operasi pasar kebutuhan pokok bazar sembako murah Pemko Batam yang dikelola Disperindag. Alasannya, dalam pembahasan KUA-PPAS anggaran sembako sebesar Rp 7,5 miliar, namun dalam Ranperda APBD 2019 menjadi Rp 8,03 miliar. 

“Kami mempertanyakan, hasil penjualan sembako murah tersebut ke pos mana dimasukkan pada sisi pendapatan?” kata dia.

Selain itu juga ada temuan di lapangan bahwa pembagian sembako murah ini dipolitisasi, karena ada oknum caleg yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kedepan, kami menyampaikan supaya kegiatan operasi pasar kebutuhan pokok bazar sembako murah, dilaksanakan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Natal tahun 2019,” ucapnya.

Pada sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan juga menilai bahwa proses pembentukan Dewan Pendidikan Kota Batam cacat hukum atau dibentuk tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat juga memberikan pandangan, melalui juru bicaranya, M.Yunus yang menyebutkan sektor pajak BPHTB dan PPJU yang dianggap belum maksimal sehingga perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Batam.

“Penerimaan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga belum optimal, sama halnya dengan penerimaan pajak,” ujar Yunus. 

(ret)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :