Hearing DPRD Batam Soal Kebocoran Pipa ATB

Insiden Mati Air 48 Jam, ATB Klaim Rugi Setengah Miliar, Hansol Enggan Disalahkan

Insiden Mati Air 48 Jam, ATB Klaim Rugi Setengah Miliar, Hansol Enggan Disalahkan

Kebocoran pipa ATB sebabkan air mati 48 jam di Batam Centre untuk 35 ribu lebih pelanggan ATB baru-baru ini. (Foto: ist)

Batam - Insiden kebocoran pipa utama instalasi air bersih PT ATB berbuntut panjang. DPRD Batam pun menggelar hearing atau rapat dengar pendapat (RDP).

Rapat tersebut berlangsung alot. Masing-masing pihak terkesan enggan disalahkan.

Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto, di Ruang Rapat Komisi I, Kamis (11/19/2018) siang. Budi didampingi anggota komisi I Yudi Kurnain, Muhamad Musofa, dan Sukaryo.

Beberapa intansi terlibat dalam insiden tersebut diundang. Diantaranya Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam, Binsar Tambunan, Kepala Bidang Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iyus Rusmana, Richar Manager PT Hansol Ame bersama jajaran, Head of Corporate Secretary ATB Maria Jacobus bersama jajaran, serta Dinas Bina Marga Pemko Batam.

Ketua Komisi I Budi Mardianto membuka hearing. Menurutnya, insiden pipa ATB bocor sudah sering terjadi.

"Ada yang telepon dan datang langsung ke kita terkait kerusakan pipa itu, ini jelas sudah merugikan masyarakat," kata Budi.

Budi memberikan kesempatan pertama pihak PT ATB berbicara. Di wakili Manager Distribusi ATB, Wahyu Widyanto menjelaskan parahnya kerusakan pipa utama itu.

Pipa utama ATB dihantam alat berat PT Hansol, perusahaan pelaksana proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) BP Batam. Parahnya kerusakan tersebut membuat Batam Center kekeringan air bersih 48 jam lamanya.

Kerusakan parah pipa membuat kekeringan berjalan lama. Pihak ATB tidak lagi memperbaiki tetapi memasang pipa baru.  "Kalau dilas setengah hari, bocor lagi," kata Wahyu.

Ketika insiden tersebut terjadi, pihak ATB berupaya memperbaiki dengan cepat. Petugas dikerahkan siang dan malam.

Pipa rusak berukuran besar, 80 cm dengan ke dalaman 5 lima meter dari permukaan tanah. "Jadi untung ada pipa yang standby, kalau tidak ada, satu mingguan baru selesai perbaikan," katanya.

 

Kerugian ATB Rp 550 juta

Di akhir pemaparan, Wahyu menyampaikan total kerugian ATB mencapai angka Rp 550 juta rupiah. "Ini sudah kita rincikan, kerugian yang kita alami," katanya menunjukan data kerugian kepada forum RDP.

Wahyu melanjutkan, sebelumnya kejadian kebocoran juga terjadi di 32 lokasi, seperti Center Point, Palmo, Marcellia, Citra Batam.

"Kalau  untuk 32 lokasi, kerugian mencapai Rp200 juta rupiah, jadi total seluruh insiden mencapai Rp700 juta rupiah," kata Dia.

Pimpinan rapat mengangap, penyampaiaan Wahyu lebih kepada teknis kerusakan dan kerugian yang mereka alami. ATB seharusnya bicara penerapan SOP.  

"Dari tadi ATB lebih banyak bicara kerugian saja, seharusnya detail SOP," kata Budi.

 

Lokasi Pipa ATB tak terlacak

Kepala Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam, Binsar Tambunan dipersilakan angkat bicara. Binsar berbicara SOP, ia mengaku semua sudah dijalan sesuai MoU. "Memang secara kebetulan itu (pipa 80 cm) tidak terlacak," kata Dia singkat.

Ia juga menyebutkan, kelemahan PT Hansol juga tidak memiliki alat pendeteksi metal di dalam tanah.

Kepala Bidang Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  Iyus Rusmana mengatakan, proyek IPAL akan selesai 30 bulan. Pengerjaan dimulai Agustus 2017 lalu.

"Kita sudah lakukan koordinasi sebelum proyek ini berlangsung, tetapi namanya insiden tidak bisa dihindari," kata Dia.

Iyus menjelaskan, PT Hansol bertindak sebagai kontraktor pertama proyek. Sedangkan terdapat beberapa konsultan dan subcon. "Subcon lokasi insiden itu PT Indoraya. Setelah kita cek memang subcon tersebut belum masuk ke dalam grup whatsapp dibentuk untuk proyek itu," kata Iyus.


PT Hansol berkilah

Anggota Komisi I DPRD Batam Yudi Kurnain memotong penyampaian Iyus. Menurutnya, BP Batam seharusnya menjelaskan SOP proyek. "Apakah ada hubungan yang tidak pas antara intansi, Sudah sekian kali terjadi seperti ini, apakah tiga tahun kedepan masih terjadi, jadi kita bahas aturannya disini," kata Dia bermaksud meluruskan pembicaraan.  

Setelah itu Iyus menjelaskan SOP melalui Richar sebagai Manager PT Hansol Ame. Ia datang bersama beberapa jajarannya.

Mengunakan bahasa Inggris Richar menjelasan kronologis kejadian kebocoran terjadi. Ia mengaku, drawing map proyek tidak ada tergambar pipa berada dikawasan tersebut.

Drawing itu diterimanya dari ATB sejak pertama proyek dimulai. "Dari gambar yang diterima, tidak ada digambarkan keberadaan tersebut, makanya kita melakukan penggalian," katanya.

Menurut Richar, awal Maret 2017, dalam rapat disebutkan ATB hanya memiliki ukuran pipa 500 mm hingga 600 mm. "Tidak ada disebut 800 mm, atau pipa utama yang kita hantam, kami tahu ketika ada insiden ini sudah terjadi," kata Dia.

Selain itu, diberita acara tersebut dijelaskan ATB hanya memiliki kedalaman pipa 1.5 meter hingga 2 meter. "Sedangkan yang bocor itu kedalamannya sampai 5 meter," katanya, melalui penerjemah.

PT Hansol Ame dengan tegas mengatakan, tidak akan lari dari tangungjawab. "Kita akan komunikasi dengan ATB, melakukan pembayaran menyelasaikan kerugian bersama BP Batam," kata Dia.

Namun, pihak ATB langsung membalas pernyataan PT Hansol tersebut. Menurut mereka, pipa besar tersebut bukan milik ATB. Tetapi pipa utama itu sudah lama ada dibangun BP Batam. "Jadi data yang disampaikan kepada kami mis komunikasi," kata Maria.

Maria melanjutkan, di dalam dalam rapat pembangunan IPAL, dijelaskan bahwa detail gambar keberadaan pipa di dalam tanah ada di BP Batam.

Maria juga mengatakan, PT Hansol sejak pengerjaan proyek terlihat minim melaksanakan rapat. "Rapat terakhir bersama kami itu bulan Maret 2017, sekarang sudah 2018, masak hanya satu kali rapat saja," kata Dia kepada awak media.


Ganti rugi konsumen

Beberapa anggota DPRD Komisi I, mempertanyakan terkait ganti rugi yang diterima konsumen dalam insiden tersebut. Beberapa saran pun disampaikan.

Aggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Musofa mengatakan, kerugian itu harus menjadi tanggung jawab ATB. Salah satu saran Musofa pemberian diskon kepada pelangan ATB pembayaran bulan Desember. "Misalnya diskon 10 persen," katanya.

Begitu juga dikatakan anggota dewan yang lain Surkayo. Terkait perlindunga konsumen, menurutnya, dari insiden tersebut kedepan semua pihak harus membahas jaminan kedepan supaya tidak terulang kembali. "Jangan sampai terulang, kita harus memikirkan konsumen atau warga sebagai raja," kata Dia.

 

YLKB gugat ATB, BP Batam dan PT Hansol

RDP juga dihadiri Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) Fachri Agusta, bersama sekretaris

Asron Lubis. YLBK menyampaikan tegas akibat insiden tersebut banyak yang dirugikan, mereka siap mengugat.

Asron mengatakan, pihaknya akan mengugat BP Batam, PT Hansol, dan PT ATB. "Semua pihak terlibat harus menjamin supaya tidak terjadi lagi," kata Dia.

YLKB sudah mempersiapkan berkas gugatan dan beberapa masyarakat ikut mengugat.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews