Gustian Riau Dinilai Lalai Awasi Gelper
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menunjukkan barang bukti dan tersangka judi gelper Hokky Bear. (Foto: Jimmi/batamnews) Â
Batam - Direktur Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Hernowo Yulianto mengaku gerah melihat cara kerja Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam, Gustian Riau.
Mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri itu menilai Gustian lalai dalam kerja bersama seluruh jajaran DPM-PTSP. Terutama di bidang pengawasan arena gelper.
Saat gelar ekspose penggerebekan arena gelper Hokky Bear Game di lantai 2 Top 100 Tembesi, Minggu (25/11/2018) pukul 20.00 WIB lalu, oleh Subdit 3 Jatanras Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo Yulianto yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mempertanyakan fungsi pengawasan DPM-PTSP Pemerintah Kota Batam sebagai pemberi izin.
Baca: Polda Kepri Tetapkan 9 Tersangka Judi di Gelper Hokky Bear
"Nggak beres cara pengawasan, kalau dilihat rata-rata arena gelper memiliki izin resmi dan itu hanya izin untuk sebatas permainan. Tapi di lapangan kenyataan malah 303 (dugaan judi) kita temukan," ujar Hernowo dengan nada kesal.
Ia berencana akan kembali memanggil Gustian Riau untuk diperiksa sebagai saksi dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk mendapatkan penjelasan soal kelalaian tersebut.
"Kami akan panggil Gustian Riau untuk diperiksa sebagai saksi dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan soal kelalaian tersebut," ujarnya.
Sementara itu, dalam penggrebekan arena judi di Hokky Bear Game, polisi menetapkan 9 tersangka dari 15 orang yang diamankan. Adapun barang bukti yang disita yakni, uang senilai Rp60.800.000, koin, mesin penghitung serta beberapa buku catatan.
Para tersangka ini dikenakan pasal 303 juncto 303 BIS juncto 55 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Kini mereka ditahan di Mapolda Kepri untuk proses hukum selanjutnya.
(jim)
Komentar Via Facebook :